Hukum

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2018 Naik 1 Poin

EksNews | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Transparency International Indonesia (TII) meluncurkan Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2018. Manajer Departemen Riset TII, Wawan Suyatmiko, dalam pemaparannya mengatakan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2018 naik tujuh tingkat dari peringkat 96 dunia pada 2017 menjadi peringkat 89 dunia pada 2018.

“Skor CPI indonesia untuk tahun 2018, 38 dari 0 sampai 100 dengan ranking 89. Skor ini naik 1 poin dari CPI 2017 yang lalu dan naik 7 peringkat dari tahun 2017 lalu,” kata Wawan di acara bertema “Korupsi dan Krisis Demokrasi” yang berlangsung di Gedung Penunjang KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29/1/19. Ia menjelaskan, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia naik satu poin dari 37 pada 2017 menjadi 38 pada 2018 dengan skor rata-rata di wilayah Asia Pasifik 44.

Menurut Wawan, beberapa negara di dunia yang meraih skor sama dengan Indonesia antara lain Bosnia Herzegovina, Sri Lanka, dan Swaziland. Sedangkan di tingkat Asia Tenggara, Indonesia menempati peringkat keempat.

Peringkat kelima sampai ke kesebelas berturut-turut antara lain Filipina, Thailand, Timor Leste, Vietnam, Laos, Myanmar, dan terakhir Kamboja. “Pertama dipegang Singapura dengan skor CPI adalah 85, naik satu poin. Kemudian Brunei Darussalam naik satu poin dari 62 jadi 63. Malaysia stagnan dari 47 dan sekarang, kemudian Indonesia naik 1 poin dari 37 ke 38,” kata Wawan.

Secara metodologi survei IPK tahun 2018 konsisten sejak 2012 dengan menggunakan range 0 sampai dengan 100, yaitu 0 dipersepsikan korup dan 100 dipersepsikan bersih. Definisi yang digunakan dalan survei tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

Persepsi diambil dari sejumlah wawancara terhadap pakar dan bisnis yang dikumpulkan dalam setidaknya 13 indeks gabungan yang sudah dikeluarkan oleh 12 institusi global. Survei IPK bisa mewakili salah satu indeks global karena survei tersebut mencakup hingga 180 negara.

Untuk indonesia terdapat sembilan sumber data yang digunakan sebagai penyusun IPK 2018 yang diantaranya berkaitan dengan instansi penegakan hukum dan tujuh prinsip demokrasi. Sembilan sumber data itu diambil dari sembilan institusi global yakni World Economic Forum EOS, PRS International Country Risk Guide, Global Insight Country Risk Ratings, IMD World Competitiveness Yearbook, Bertelsmann Foundation Transform Index, Economist Intelligence Unit Country Ratings, PERC Asia Risk Guide, Varieties of Democracy Project, dan World Justice Project – Rule of Law Index.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.