JaBoDeTaBek

Depok Siap Selamatkan Gadis Cilik Nunggak SPP Dihukum Push Up

EksNews | Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad, siap melunasi tunggakan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan memindahkan GNS, 10, siswi kelas IV SDIT Bina Mujtama di Bojonggede, Kabupaten Bogor ke sekolah di Depok. GNS adalah Warga Depok yang tinggal di Sidamukti, Sukamaju, Cilodong yang kena hukuman push up bersama adiknya yang menunggak SPP.

“Pemerintah Kota Depok siap melunasi tunggakan SPP siswi GNS. Pak Wali Kota sendiri yang menyampaikan itu, langsung dari Arab Saudi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono mengutip Wali Kota yang tengah menunaikan ibadah umrah.

Hardiono menyatakan kesediaan Wali Kota itu ketika berkunjung ke rumah keluarga GNS di kawasan Kampung Sidamukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Selasa, 29 Januari 2019. Sedangkan menurut pihak sekolah, sudah lebih dari 10 bulan orangtua GNS belum melunasi SPP.

Gara-gara tunggakan SPP itu GNS dihukum push-up beberapa kali hingga perutnya sakit. Gadis cilik itu pun mengalami trauma karena sebelumnya pernah mendapat hukuman serupa.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, mendengar apa yang dirasakan GNS, yang merupakan warganya, meski bersekolah di Kabupaten Bogor. Dia pun menawarkan agar GNS bersekolah di wilayah Kota Depok saja.

Selain demi menghilangkan trauma, pindah sekolah juga ditawarkan supaya GNS tidak terlalu capek pergi-pulang sekolah. Apalagi, jarak antara rumah dan sekolahnya lebih dari 12 kilometer. Pemkot siap menampung gadis malang itu di SD negeri.

“Kami menyarankan ke orangtua murid agar anak itu dipindahkan ke sekolah di Depok setelah tunggakan SPP dilunasi. Agar tidak terlalu jauh bersekolah dari tempat tinggalnya,” kata Pradi.

Kepala SDIT Bina Mutjama, Mochammad Romadhon Budi Setiawan, sebelumnya mengatakan bahwa hukuman push-up terhadap GNS sebagai shock therapy saja karena orangtuanya menunggak SPP selama lebih 10 bulan. Namun, menurutnya GNS hanya push-up 10 kali, bukan 100 kali seperti yang diberitakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.