EksNews | Kapolres Lumajang AKBP Dr Muhammad Arsal Sahban memimpin langsung rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bernama Idayati, 42, yang ditemukan tewas tanpa busana di lokasi wisata Pantai Paseban, Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Rekonstruksi berlangsung di lokasi pembunuhan, pinggir sungai areal pertebuan di Desa Dawuhan Wetan, Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra mengisahkan, saat jenazah korban ditemukan, petugas mengidentifikasi sejumlah keganjilan. Penyelidikan petugas intensif pada dua nama yang menjadi orang terakhir bersama korban. Keduanya diketahui bernama M. Syafi’i, 24 dan MNR, 15 yang masih berstatus pelajar.
Kedua pelaku terpaksa ditembak di kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap. “Pelaku Syafi’I memang berusaha melawan saat akan ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Jadi, kami harus melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan timah panas pada kaki tersangka” ungkap Arsal kepada wartawan, Selasa, 29 Januari 2019.
Sedangka AKP Hasran Cobra menambahkan, pengungkapan kasus ini adalah kolaborasi dari Polres Lumajang dan Polres Jember yang tergabung dalam Macan Nusantara Bersatu (tim reserse se-Indonesia). “Berkat solidnya kerja sama Tim Cobra Polres Lumajang dan Sat Reskrim Polres Jember, pelaku dapat ditangkap dengan cepat. Namun demikian, pelaku mengaku telah menjual motor milik korban ke seseorang di wilayah Kabupaten Situbondo. Sedangkan perhiasan korban ditemukan dirumah paman tsk safi’i. Kami akan terus mendalami kasus ini,” ujar Hasran Cobra.
Dari tekonstruksi di lokasi kejadian tergambar bagaimana motif pembunuhan tersebut dilakukan. Peristiwanya berawal saat tersangka Safi’i janjian kencan dengan korban dengan kesepakatan pembayaran Rp50 ribu. Korban terlihat dijemput oleh tersangka 1, sedangkan tersangka 2 menyusul ke tempat kejadian.
Sesampai di lokasi, tersangka Safi’i menggunakan jasa korban, sedangkan MNR disuruh membeli rokok. Selesai layanan, korban meminta bayaran tambahan Rp1 juta, dengan alasan tarifnya sudah naik.
Namun, permintaan ini ditolak oleh Safi’i sehingga terjadi cekcok mulut. Safi’i lalu memukul korban dengan tangan kosong dua kali ke arah wajah korban, dan memukulnya kembali menggunakan helm berulangkali ke arah wajah korban sampai korban tidak sadarkan diri.
Korban selanjutnya diseret ke arah sungai yang berjarak 10 meter dari lokasi kejadian. Saat itulah MNR datang dan membantu Safi’i mengangkat tubuh korban dan membuangnya k aliran sungai Bondoyudo, Lumajang. Jasad korban akhirnya terbawa arus sungai cukup jauh melintasi wilayah Lumajang sampai di pantai Paseban, Jember.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara.