EkBis

10 Daerah Layak Terbitkan Obligasi, Tapi…

EksNews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sudah ada 10 pemerintah daerah yang memenuhi syarat menerbitkan obligasi daerah (municipal bond). Tapi, masih ada kendala berat: Daerah yang menerbitkan obligasi harus memiliki divisi khusus di pemerintahan untuk mengelola utang dan berhubungan dengan investor.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, penilaian (assessment) bahwa suatu daerah layak menerbitkan obligasi berasal dari OJK bersama dengan Kementerian Keuangan. “Sudah ada pre-assesment, hasilnya 10 pemerintahan daerah memilik kapasitas untuk menerbitkan municipal bond. Tapi itu baru dari prameter keuangan, masih perlu kelayakan lain yang non-kuantitatif ,” kata Hoesen di Gedung OJK, Senin, 18 Februari 2019.

Dia bilang, assessment dari OJK dan Kemenkeu saja belum cukup untuk menerbitkan municipal bond. Selain Pemda harus memiliki divisi khusus obligasi, penerbitan instrumen utang ini juga perlu persetujuan DPRD setempat.

Jika semua syarat terpenuhi, sambungnya, barulah daerah itu dapat menerbitkan obligasi atau utang jangka panjang untuk membiayai pembangunan di daerahnya. Hoesen bilang, dana utang dari instrumen municipal bond ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembangunan proyek yang meningkatan pemasukan di luar APBD.

“Proyek yang didanai oleh obligasi daerah memang harus produktif sehingga pembangunannya menambah pemasukan, tidak cuma mengandalkan APBN dan APBD,” ujar Hoesen.

Saat ini tiga provinsi disebut-sebut berpotensi untuk menerbitkan obligasi tersebut, antara lain Pemprov Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. Bahkan, Kalimantan Selatan menyebutkan membutuhkan dana mencapai RP 10 triliun-Rp 20 triliun untuk pembangunan infrastruktur, yang bisa ditutupi dari obligasi selain dari APBD.

Sedangkan yang paling siap tampaknya Provinsi Jawa Tengah. Yang juga disebut layak menerbitkan obligasi daerah adalah DKI Jakarta, Sulawesi Selatan dan Bali. Tercatat pula satu kabupaten, yaitu Banyuwangi di Jawa Timur yang berminat menerbitkan surat utang ini.

Apapun, obligasi daerah atau municipal bond adalah utang. Utang wajib dbayar. Jika tidak, mungkin ada aset yang disita atau malah beralih jadi milik orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.