EksNews | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyetaraan gaji perangkat desa dengan pegawai negeri sipil golongan IIA belum bisa diterapkan pada Maret 2019. Penerapannya baru bisa efektif pada Januari 2020.
Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2019 lalu, Presiden Jokowi mengemukakan Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa. “Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA,” kata Jokowi disambut sorak sorai para perangkat desa yang hadir di Istora Senayan, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Jokowi bilang, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa. “Akan direvisi paling lama dua minggu,” kata Kepala Negara.
Ternyata, hingga sebulan revisi itu belum selesai juga. Malah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui adanya penundaan.
Alasan Menteri Keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) sebagai sumber pendanaan untuk penghasilan tetap perangkat desa atau siltap sudah ditetapkan untuk 2019. Karena itu, kata dia, bila kebijakan tersebut dipaksakan untuk direalisasikan pada Maret 2019, dikhawatirkan akan menyebabkan perubahan-perubahan anggaran itu, lantaran harus ada penyesuaian ulang terhadap kapasitas keuangan di pusat, daerah, maupun di desa.
“Untuk tidak menciptakan disruption atau perubahan dalam anggaran, terutama di APBD, maka untuk pelaksanaan transisi pada 2019 ini, akan dilihat lagi dari sisi konteks kapasitas keuangannya, gitu aja,” kata Sri, Rabu 20 Februari 2019.
Melihat perkembangan itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menyatakan, perangkat desa tidak seharusnya serta merta percaya dengan janji Presiden Joko Widodo soal penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS golongan IIA.
“Kalau dari omongan Pak Jokowi seharusnya memang perangkat desa tidak perlu percaya,” ujar Yandri Susanto di Kantor DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Yandri yang juga Ketua DPP PAN ini menilai apa yang dikatakan Jokowi kepada perangkat desa tidak lebih dari PHP (pemberian harapan palsu). Menurut dia, untuk merealisasikan janji Jokowi itu perlu dibuat dan penyelarasan terhadap beberapa aturan. Terutama soal Anggatan Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
“Dari sisi aturannya kan belum dibuat, kemudian apakah dari APBN tersedia nggak dananya? Jadi kalau Pak Jokowi asal menyampaikan janji itu, ya biasa lah Pak Jokowi memang tukang janji,” ungkapnya.
Meski begitu, Yandri berharap seluruh perangkat desa dapat terus bekerja melayani masyarakat sekalipun janji Jokowi tidak pernah terealisasi. “Kita juga berharap kalau ini tidak terealisir, perangkat desa tetap semangat bekerja,” tandasnya.
Lain lagi kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Ia menegaskan, Presiden justru menyetujui tuntutan dari para perangkat desa mengenai tuntutan yang meminta kenaikan gaji.
“Bapak Presiden tidak pernah menunda 100 persen gaji perangkat desa setara golongan 2A,” tutur Tjahjo Kumolo menanggapi pemberitaan tentang kenaikan gaji perangkat desa yang disebut ditunda hingga tahun depan, di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Namun menurut Tjahjo, agar kenaikan gaji atau penghasilan perangkat desa dapat direalisasikan, harus memiliki payung hukum. Artinya, pemerintah harus merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodir kenaikan gaji atau penghasilan perangkat desa.
Kata dia, Dua PP yang direvisi, adalah PP Nomor 43 Nomor 2014 dan PP 47 Tahun 2015.
Menurutnya, proses revisinya kedua PP tersbut sudah final. Semua menteri sepakat, sehingga draf revisi tinggal selangkah lagi yakni di teken Presiden. Sehingga tak ada penundaan.
Karena tuntutan para perangkat desa adalah agar dua PP itu direvisi, sehingga penghasilan mereka itu meningkat. Pemerintah telah mengamini itu. Namun harus ada mekanisme yang ditempuh, agar kenaikan gaji atau penghasilan itu ada payung hukumnya.
Akhirnya, biarkan para perangkat desa itu menilai ucapan para pemimpinnya. Kita lihat saja.
Berikut rekaman ketika Presiden bertemu dengan perangkat desa. Ucapan tentang penyetaraan gaji terekam di menit 9:15 sampai dengan 10:15.