Hukum Unggulan

PLN dalam Sorotan

EksNews | Perusahaan Listrik Negara sudah bisnisnya mengalirkan listrik agar lampu menyorot terang. Kali ini giliran PLN yang menjadi sorotan.

Kementerian BUMN menyatakan telah menonaktifkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari jabatannya. Ini menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh KPL dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PLTU Riau-1.

“Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis),” tutur Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro seperti dikutip dari laman Antara, Kamis, 25 April 2019.

Imam menuturkan, penonaktifan Sofyan Basir merupakan keputusan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

“PLN itu perusahaan besar, strategis, dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Jadi (Sofyan Basir) harus dinonaktifkan,” ujar dia.

Terkait itu, Imam juga menyebutkan, Dewan Komisaris PLN telah menetapkan Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management PLN sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PLN.

“Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya (dengan dirut definitive) dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali,” ujar dia.

Selanjutnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktur Keuangan PT PLN (Persero) Sarwono Sudarto serta sejumlah pejabat perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan proyek PLTU Riau-I. Mereka antara lain Direktur Utama PT Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang; Direktur Utama PT Tri Mitra Bayany Sujono; dan pegawai PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Wildan Baina Iedai El Islami.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur Utama non-aktif PLN, Sofyan Basir. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir),” katanya di Jakarta, Selasa, 30 April 2019.

Penetapan Sofyan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (Mensos). Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Keterlibatan Sofyan berawal ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimi PT PLN (Persero) surat, pada Oktober 2015. Surat pada pokoknya memohon PLN memasukkan proyek dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Sayangnya, surat tak ditanggapi. Johannes akhirnya mencari bantuan agar dibukakan jalan berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listnk Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-I.

Pertemuan diduga dilakukan beberapa kali. Pertemuan membahas proyek PLTU itu dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Sofyan, dan Johannes. Namun, beberapa pertemuan tak selalu dihadiri ketiga orang tersebut.

Lantas pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo mengerjakan proyek Riau-I. Sebab, mereka sudah memiliki kandidat mengerjakan PLTU di Jawa. Padahal, saat itu, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) belum terbit. PLTU Riau-I dengan kapasitas 2×300 MW kemudian diketahui masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka. Sofyan lalu memerintahkan salah satu Direktur PT PLN merealisasikan PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.