EksNews | Kasus suap proyek Meikarta mengantar mantan Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin kena vonis enam tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yang mengadilinya sudah menjatuhkan vonis itu plus denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan untuk Neneng
Tak hanya Neneng Hasanah Yasin, empat anak buahnya sewaktu menjabat sebagai Bupati Bekasi juga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Meikarta. Keempat anak buah Neneng dituntut masing-masing empat tahun enam bulan penjara. Mereka adalah Neneng Rahmi selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, serta Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Majelis hakim yang diketuai Judijanto Hadilesmana menyatakan Neneng terbukti telah menerima suap dalam perkara proyek Meikarta senilai Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Dengan begitu Neneng terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Neneng terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya, Rabu, 29 Mei 2019.
Hakim Judijanto mengatakan dalam amar putusannya, mengadili, menjatuhkan pidana enam tahun penjara denda Rp250 juta subsider empat bulan kepada terdakwa kesatu Neneng Hasanah Yasin. Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Neneng agar dihukum 7,5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan untuk hal memberatkan, Neneng tidak aktif mendukung program pemerintah yang gencar dalam memberantas korupsi. Anggota Majelis Hakim, Lindawati menegaskan tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan putusan hukum terhadap terdakwa.
Sedangkan empat anak buah Neneng dinyatakan bersalah oleh hakim karena melakukan korupsi bersama-sama. Hukuman penjara dan denda yang mereka terima pun sama. “Mengadili keempat terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, dan Neneng Rahmi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara,” ujar hakim.
Vonis terhadap anak buah Neneng ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal ini karena beberapa pertimbangan dari hakim, salah satunya keempat terdakwa telah mengembalikan sebagian uang suap tersebut.
Menanggapi vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah menjatuhkan vonis enam tahun bui terhadap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. “Kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Selanjutnya, lanjut Febri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan mempelajari lebih lanjut apakah akan dilakukan upaya banding atau terima atas vonis terhadap Neneng tersebut.
“Nanti, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut khusus untuk terdakwa apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima, itu nanti akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap Febri.
Selain itu, kata dia, KPK juga terus mengembangkan peran-peran dari pihak lain dalam kasus suap terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi itu.