EksNews | Capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia beralasan Pemilu 2019 penuh kecurangan.
“Ada sekitar 5.268 TPS, di mana suara pemohon atau suara pasangan capres/cawapres 02 yang hanya berjumlah 0,” demikian bunyi dalil gugatan yang ditandatangani oleh Bambang Widjojanto (BW) dkk, Kamis (13/6/2019).
Menurut BW, hal itu terjadi di sebagian besar Jawa Timur, Jawa Tengah, khususnya Boyolali. Hal itu juga terjadi di Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut serta berbagai daerah lainnya.
“Fakta ini merupakan hal yang mustahil tapi telah nyata terjadi dan hal tersebut menjelaskan adanya indikasi kukat terjadi kecurangan yang merugikan perolehan suara dari pemohon (bukti P-145),”
Tim Prabowo juga menuding KPU telah membuat TPS siluman sebanyak 2.984 buah. Hal itu dari perbandingan TPS berdasarkan penetapan KPU dengan Situng KPU. Dalam surat KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019, ada 810.352 TPS. Tapi dalam situng KPU, asda 813.336 TPS di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan uraian tersebut ada perbedaan jumlah TPS yang diakui Termohon (KPU-red) dengan Situng Termohon. Jadi ada indikasi kuat terdapat 2.984 TPS siluman atau sekitar 895.200 suara siluman yang berada di TPS a quo. Temuan ini sangat merugikan jumlah perolehan suara dari Pemohon (Bukti P-143),” ujarnya.
Atas argumen di atas, Prabowo-Sandiaga meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen. Di mana KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.
“Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urt 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024,” demikian permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.