Nasional Unggulan

DPR Mau Kampanye Pilkada Dipersingkat, KPU Cek Lagi

EksNews | Sejumlah legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2020 dipersingkat hanya 60 dari sebelumnya 80 hari. Alasannya efisiensi dan kualitas pengenalan calon. Sedangkan Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bilang, mempersingkat waktu kampanye harus mempertimbangkan banyak hal.

Dalam Rapat dengan Komisi Pemilihan umum pada Senin 8 Juli 2019, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai durasi masa kampanye pada Pilkada Serentak 2020 yang diusulkan KPU masih terlampau lama. Menurut Yandri, durasi masa kampanye dapat dipersingkat. Ia mengusulkan masa kampanye di Pilkada cukup dilaksanakan selama 60 hari.

“Masa kampanye terlalu lama, kalau bisa diperpendek nggak apa-apa misalnya 60 hari , cukup kalau menurut saya cukup,” ujar Yandri. Dia bilang, masa kampanye yang terlalu lama justru dapat memberikan dampak negatif pada penyelenggaraan Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera juga bilang, berdasarkan pengalaman, kampanye yang terlalu panjang menimbulkan banyak ekses. “Kita berharap lebih pendek lagi. KPU [Komisi Pemilihan Umum] sudah bekerja keras dari masa kampanye 93 hari sekarang tinggal 81 hari. Tapi kami bilang lebih pendek lagi. 60—70 hari itu sudah cukup,” kata Mardani.

Mardani menjelaskan bahwa memperingkas masa kampanye tidak melanggar regulasi. Undang-Undang nomor 10/2016 tentang pilkada hanya mengatur tahapan dan pelaksanaan. “Karena tiga hari sesudah ditetapkan calon boleh kampanye. Tiga hari sebelum pencoblosan kan hari tenang. Waktu persiapanya dipanjangin sehingga memang sesuai dan tidak melanggar,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan bahwa masa kampanye diperpendek karena jika terlalu panjang menjadi tidak efisien. Hitungan legislatif, paling ideal kampanye adalah 60 hari. “Akan kita selesaikan sampai masa akhir jabatan kami. Jadi masa jabatan kami mungkin sekitar pertengahan September. Diharapkan seluruh sarana prasana dan terkait pelaksaan pilkada 2020 sudah bisa kita putuskan,” katanya.

Sedangkan Ketua KPU Arief Budiman bilang, ada beberapa hal yang memerlukan pertimbangan matang soal mempersingkat masa kampanye Pilkada pada 2020 mendatang. Dia mencontohkan, jika calon kepala daerah telah ditetapkan maka tidak ada jaminan penetapan itu bebas dari sengketa.

Sengketa karena keberatan terhadap calon yang telah ditetapkan KPU itu akan membuat tahapan semakin panjang karena harus disidangkan antara lain d PTUN.

Nah, setelah penetapan dan tidak ada sengketa, proses selanjutnya adalah memproduksi logistik baik itu untuk kepentingan kampanye, sosialisasi, maupun untuk pemungutan dan penghitungan suara. “Jadi penetapan ini juga harus memperhatikan tahapan yang lain. Kemudian yang berikutnya memang sudah dikunci dalam undang-undang: Begitu calon ditetapkan, tiga hari kemudian sudah dimulai masa kampanye,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 8/7/19.

Arief menjelaskan bahwa berdasarkan jadwal yang diajukan KPU, penetapan calon kepala daerah adalah 28 Juni 2020. Ini artinya jarak sampai ke pemungutan suara sekitar 80 hari. “Sebetulnya ini sudah menghitung banyak hal tadi. [Mulai dari] sengketa, logistik sosialiasi, kampanye. Saya tidak tahu masih bisa dimungkinkan dimampatkan lagi atau tidak. Tapi dicoba akan kita cek dulu,” jelasnya. ~Kiky Afriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.