EksNews | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada 23 September 2020. Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota 2020, akan digelar pada Rabu di Bulan September.
Dalam rancangan PKPU tentang tahapan Pilkada Serentak 2020 mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 201 Ayat 6 UU 10/206 disebutkan bahwa Pilkada Serentak 2020 digelar pada September 2020.
Dia mengatakan, KPU sudah menyusun draf tahapan pemilihan, dan telah disetujui dalam rapat pleno. Sebanyak 270 daerah akan menggelar Pilkada Serentak 2020. Perinciannya adalah Sembilan provinsi, 22 kabupaten dan 37 kota.
“Jadi ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di Bulan September 2020, dan KPU memilih 23 September. Selanjutnya KPU membahas dalam rapat pleno dan kemudian menentukan 23 September,” kata Arief saat rapat dengan Komisi II DPR, Senin, 8 Juli 2019.
Arief menambahkan, untuk sosialisasi Pilkada Serentak 2020 akan digelar mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020. Untuk tahap awal, KPU akan menyusun penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengatakan, untuk jadwal pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sudah disetujui dalam rapat. “Jadwal tadi sudah diketuk, disetujui usulan KPU,” kata Mardani usai rapat dengan KPU.
Mardani mengatakan, dalam UU memang disebutkan bahwa Pilkada Serentak 2020 dilakukan September tahun depan. Karena itu, kata dia, memang biasanya dipilih hari Rabu. “Karena secara statistik, Rabu itu paling stasioner, orang paling banyak di tempat,” ujarnya.
Dia menambahkan, Rabu pada September 2020 itu ada lima. Yakni, tanggal 2, 9, 16, 23 dan 30. Kalau tanggal 2 dan 9, dikhawatirkan ada pasangan calon memiliki nomor urut 2 dan 9, sehingga nanti khawatir KPU dianggap tidak netral. ~Kiky Afriansyah