EksNews | Desas desus informasi telah menyebar ke tengah warga Kaur, Bengkulu, bahwa untuk menjadi pejabat sementara Kepala Desa di kabupaten itu harus menyetor dana antara Rp15-20 juta ke Bupati Gusril Fauzi. Semoga tidak benar, karena setoran-setoran sepert itu dapat dikategorikan jual-beli jabatan atau penyuapan yang dalam pengertian hukum boleh dibilang sebagai gratifikasi.
Toh saat dikonfirmasi soal ini Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Kaur, Edyan Siratjudin belum bisa menjawab informasi tersebut. “Itu ke PMD (Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa). Saya lagi di luar. Nanti saya kabari kalau sudah dapat informasinya,” kata Edyan, Selasa, 16 Juli 2019.
Sedangkan Kepala Seksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kaur, Doni Rasfino saat dikonfirmasi menyampaikan, terkait hal tersebut tidak benar. “Kalau ada informasi, atau ada oknum kepala desa yang mengatakan itu jelas tidak ada hubungannya dengan pemerintah atau kebijakaan apapun,” kata Doni.
Kemudian lanjut Doni, kemungkinan ada oknum yang berani mencatut nama bupati bisa saja terjadi. “Mungkin ada yang mengatasnamakan bupati padahal belum tentu, sedangkan kajari saja sering dicatut namanya,” ungkap Doni.
Kalau seperti ini lanjut Doni, patut kita duga ada oknum yang bermain. “Kalau kejadian begitu itu dimungkinkan ada oknum,” tutup Doni.
Nah, kejar dululah oknumnya. Kalau memang oknum, pasti orang dalam juga itu.