JaBoDeTaBek

Polda Metro Bekuk Mafia Modus Dokumen Tanah

EksNews | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia tanah. Pelaku menduplikat surat tanah lalu menggadaikannya. Korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menerangkan kasus penipuan terjadi pada Agustus dan Oktober 2018. Tersangka SD, RK, K, A, HM, S dan MGR menipu dua orang yang menjual tanah dan rumah.

“Kasus ini dipimpin SD. Mafia tanah dia modusnya ketika ada orang menawarkan tanah dia datang dan nego dan (korban) berikan soft copy (surat tanah). Pelaku ini sudah siapkan surat tanah yang palsu untuk ditukar,” kata Irjen Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019.

Ketujuh tersangka yang ditangkap Subdit Harda (harta benda) Ditreskrimum Polda, punya peran berbeda saat melakukan penipuan. Sindikat ini mencari korban yang hendak menjual tanah maupun rumah lalu mereka menukar sertifikat tanah dan menggadaikannya ke bank untuk mendapatkan keuntungan.

“Ini terjadi di lokasi pertama di rumah korban di Jalan Iskandarsyah Raya, Jaksel seharga Rp 64,5 miliar dan lokasi kedua di tanah di kompleks Liga Mas di Pancoran Jaksel seharga Rp 24 miliar,” ujar Gatot.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban pemilik tanah dan rumah yang ditipu oleh sindikat ini.

Kedua korban ini merasa percaya dengan sindikat ini karena sindikat ini memberikan uang muka ratusan juta ke korban sebelum akhirnya para tersangka berhasil menukar sertifikat asli milik korban dengan sertifikat palsu yang sudah mereka buat.

“Modus operandi mereka ini dengan cara menawar tanah atau rumah yang hendak dijuak oleh korban. Kemudian mereka membujuk korban melakukan pengecekan surat-surat ke BPN namun para tersangka berhasil menukar surat-surat asli korban dengan surat palsu yang sudah disiapkan,” jelas Suyudi.

“Selanjutnya, surat-surat itu dibalik nama oleh tersangka dan diagunkan di founder,” sambungnya.

Para tersangka membagi uang hasil kejahatannya dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Otak dari sindikat ini, SD, diketahui residivis kasus penipuan batu bara dan pernah divonis penjara 9 tahun.

“SD ini dia pemimpinnya, dia residivis pernah ditangkap kasus penipuan batu bara,” kata Suyudi.

Subdit Harda yang dipimpin Kompol M Gafur Siregar berhasil menangkap para pelaku di sejumlah lokasi. Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 362, Pasal 377 KUHP. ~Heldi dan Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.