JaBoDeTaBek

Polda Metro Bekuk Sindikat Narkoba Batam-Malaysia

EksNews | Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk delapan orang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan delapan tersangka bermula dari informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara pada bulan Agustus. Kedelapan tersangka yakni RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL.

“Ini jaringan Malaysia-Batam-Jakarta ya,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 September 2019. Ia menjelaskan, dalam penangkapan pertama, polisi meringkus tersangka RUD dan ZUL di Hotel Ayuda, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa satu klip besar sabu seberat 350 gram, satu klip sabu seberat 92 gram, serta dua buah sepatu.

“Ternyata tersangka (RUD dan ZUL) membawa barang dimasukkan ke sepatu, diinjak, dan dipakai sepatunya,” ujar Argo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka WAN di Lubuk Baja, Kepulauan Riau. Polisi turut menyita barang bukti berupa dua ponsel, buku tabungan, dan sebuah dompet.

Argo mengungkapkan tersangka WAN berperan sebagai pengemas barang haram ini agar dapat masuk sepatu dan dibawa ke Jakarta. Tersangka ZUL, RUD, dan WAN merupakan satu kelompok. Mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka LIS.

Dari informasi itu, polisi meringkus tersangka LIS di daerah Jakarta Timur. Kepada polisi, LIS mengaku menyimpan sabu seberat satu kilogram atas perintah tersangka TK.

Polisi kemudian meringkus TK serta meringkus MIN. Tersangka MIN diketahui adalah orang yang memerintahkan TK. “MIN mengaku menyuruh TK mengambil 1 kg sabu dengan upah Rp15 juta dan memerintahkan mendistribusikan kepada pembeli. Dia juga memesan 1 kg sabu kepada DPO Bule yang berada di Malaysia Rp500 juta, namun baru membayar Rp35 juta,” tutur Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Polisi terus mengembangkan kasus, lalu meringkus tersangka BUS dan JOEL di Batam. Polisi menduga tersangka JOEL berperan sebagai bandar narkoba dari jaringan tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Calvijn menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar empat tersangka lainnya yang berkaitan dengan jaringan tersebut. “Sementara ini, masih pengejaran 4 DPO yakni YAN, BUL, UR, dan HIM, tim masih berada di Batam,” kata Calvijn. ~Heldian dan Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.