EksNews | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap lagi kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) bermodus perjodohan dengan Warga Negara Asing Tiongkok. Lewat perjodohan itu, korban warga negara Indonesia (WNI) diiming-iming mendapatkan mahar senilai Rp20 juta dan dibangunkan rumah di kampung halamanya.
Seorang pria, Then Tet Lie alias Loly, telah diamankan di Kalimantan Barat. Kasubbag Berita Divisi Humas Polri AKBP Alfian Nurnas mengatakan Loly ini berperan memberangkatkan korban ke Tiongkok. Satu pelaku lainnya, Budi Tan, yang berperan mempertemukan korban dengan calon suami, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ini tindak perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan ke negara Tiongkok. Korban dikirim kemudian dilangsungkan pernikahan di saa,” ujar Alfian, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 17/10/19.
Sedangkan Kepala Unit IV TPPO Bariskrim AKBP, Hafidz Susilo Herlambang menjelaskan, dari iming-iming tersebut T berhasil memikat dua WNI inisial AT dan RS yang diketahui masih di bawah umur. Korban bahkan sudah langsung dibawa ke Tiongkok.
“(Iming-iming) setiap bulan bisa kirim uang ke orang tua di Indonesia, dengan itu korban tertarik dinikahkan. Setelah sampai di Tiongkok, kenyataan tidak sesuai dengan janji dan iming-iming,” ungkap Hafidz kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/10).
Korban AT memang melangsungkan pernikahan pada November 2015. Namun, kecurigaan mulai tercium ketika korban mendapati suami dalam kondisi keterbelakangan mental dan korban kerap mendapatkan perlakuaan tidak menyenangkan.
Atas dasar itu, korban melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan menceritakan kondisi yang ia alami. Selanjutnya pihak KBRI Beijing membantu mengurus percerain korban dan pemulangan ke tanah air.
“Setelah tiga bulan menikah baru mengetahui suami korban keterbelakangan mental. Setiap melakukan hubungan badan selalu ditonton oleh mertua,” tuturnya.
Atas dasar itu, korban melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan menceritakan kondisi yang ia alami. Selanjutnya pihak KBRI Beijing membantu mengurus percerain korban dan pemulangan ke tanah air.
Pada Maret 2018, korban RS juga mendapatkan iming-iming yang sama ketika menyanggupi menikah dengan WNA Tiongkok. Korban menyetujui dan pada Juni 2018 diberangkatkan ke Tiongkok.
Namun berjalan tiga bulan pernikahan korban RS kerap mengalami kekerasan dari suaminya. Iming-iming uang sebesar Rp6 juta setiap bulanya juga tidak pernah didapatkan.
Anak alai bilangnya amsyong. Semoga tidak terulang. ~Rodiatan Mardiyah