JaBoDeTaBek

Polisi Tahan Pembuat Ketapel dan Peluru untuk Kacaukan Pelantikan Presiden

EksNews | Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga berupaya menggagalkan pelantikan Jokowi dan Ma’ruf Amin di gedung MPR/DPR pada 20 Oktober 2019. Enam orang itu yakni SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM tergabung dalam satu grup Whatsapp untuk menyusun rencana menggagalkan pelantikan itu menggunakan peledak yang dilontarkan dengan ketapel.

“Tersangka SH yang berperan membuat grup itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantornya pada Senin, 21 Oktober 2019. Argo mengatakan kelompok ini menggunakan peledak berbentuk bola karet yang dilontarkan dengan ketapel. Rencananya, peledak itu akan dilempar ke gedung DPR-MPR RI, lokasi pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Selain berperan membuat grup Whatsapp, Argo mengatakan tersangka SH juga mencari dana untuk membeli perlengkapan peledak. Lantas tersangka E yang merupakan ibu rumah tangga itu disebut berperan membiayai dan membuat peluru ketapel.

Argo melanjutkan, tersangka FAB memberikan uang Rp1,6 juta kepada SH untuk biaya pembuatan peledak dan membantu membuat peluru ketapel itu. “Dia juga menyediakan tempat pembuatan peluru ketapel,” kata Argo.

Tersangka RH merupakan orang yang membuat ketapel dari kayu. Ketapel itu dijual Rp8 ribu per unit kepada SH. “Dia sudah menjual 22 ketapel,” kata Argo.

Berikutnya, tersangka HRS juga memberikan dana sebesar Rp 400 ribu kepada HS. Terakhir, tersangka PSM mendapat perintah dari SH membeli ketapel besi secara online, membeli karet pembuatan peluru dan plastik eksplosif sebagai bahan peledak.

Argo mengatakan, enam tersangka yang hendak menggagalkan pelantikan Jokowi dengan ketapel itu dijerat dengan Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Menurut Argo, mereka terancam hukuman penjara dari 5 hingga 20 tahun.

Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang tergabung dalam sebuah grup WhatsApp untuk menggagalkan pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019 dan anggota grup tersebut kerap direkrut di pengajian.

Enam tersangka adalah SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM. Sedangkan pembuat sekaligus otak grup tersebut adalah Samsul Huda alias SH.

Tersangka Samsul yang kerap dipanggil ustaz di grup itu kerap mencari anggota baru di sebuah pengajian. Dia mencari orang-orang yang sepemikiran dengannya.

“Mereka dari grup-grup pengajian, ketemu, mencari orang-orang yang sepaham lalu dimasukin (grup),” kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard, Senin, 21 Oktober 2019.

Dalam grup itu anggotanya akan terus menerus dicekoki berita-berita hoaks dan ajakan menggagalkan pelantikan presiden. Hoaks yang menyebar dalam grup itu antara lain komunis di Indonesia yang semakin berkembang dilihat dari aksi unjuk rasa yang diamankan oleh personel Polri dari China. Selain itu tenaga-tenaga asing dari China mulai masuk ke Indonesia dan isu tentang pemerintah dikuasai China.

Anggota grup ini berencana menggagalkan pelantikan presiden dengan cara menyiapkan ketapel dan peluru bom. Bom itu adalah bom rakitan yang meledak saat terkena benturan.

Eggi Sudjana yang sempat diamankan polisi diketahui sebagai anggota grup WhatsApp tersebut. Salah satu anggota grup tersebut mengirimkan pesan pribadi atau “japri” kepada Eggi untuk menyumbang dana pembuatan bom.

“Saksi yang sudah kami periksa ada enam. Termasuk juga Eggi Sudjana. Dia ada di dalam WA grup dia ditawari ‘japri’-nya mengatakan mau buat bom hidrogen, mau nyumbang tidak? Tapi beliau tidak merespons” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).

Meski Eggi tak menjawab pesan tersebut penyidik Polda Metro Jaya tetap mengamankan Eggi untuk dimintai keterangan. Namun Eggi telah dipulangkan ke rumahnya oleh pihak Kepolisian.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pun sudah berlangsung pada 20 Oktober 2019. Acara berlangsung lancar dengan pengamanan puluhan ribu pasukan. ~Abus dan Heldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.