EksNews | Sebuah perusahaan pengembang perumahan di Jakarta Barat, PT Tamara Green Garden dan Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat resmi digugat secara perdata oleh Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan mewakili kliennya, Prof Dr Achmad Benny Mutiara. Persoalannya menyangkut kepemilikan lahan yang berlokasi di Pegadungan, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sengketa tanah ini kian kompleks karena sudah terbit keterangan lahan tersebut sebagai aset yang dikuasai oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta berupa Hak Guna Bangunan PT Tamara Green Garden. Bagaimana bisa tanah yang bermasalah kemudian dikuasai oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta, apakah mereka tidak melakukan cek dan ricek terlebih dahulu?
“Dengan data dan fakta yang dimiliki, kami yakin dapat memenangkan perkara perdata ini,” ungkap advokat Andi Baroar Nasution dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. Dalam gugatan ini, kata Andi, PT Tamara Green Garden merupakan Tergugat I, sedangkan Kepala BPN Jakbar sebagai Tergugat II. Sementara Camat Cengkareng sebagai Turut Tergugat I dan Lurah Pegadungan sebagai Turut Tergugat II serta Kepala Dirjen Pajak Kantor Wilayah X sebagai Turut Tergugat III.
Para tergugat dan turut tergugat diduga mengetahui dan turut andil dalam kasus lahan seluas 13.755 meter persegi di wilayah RT 007/001 Kelurahan Pegadungan yang disengketakan Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan.
Menurut Andi, penggugat Prof Dr Achmad Benny Mutiara memiiki lahan tersebut sejak 1981 dengan alas hak berupa enam Girik C yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kepala Kecamatan. Lebih lanjut Andi mengatakan, dalam rapat di kantor Kelurahan Pegadungan, kuasa hukum PPAT Kepala Kecamatan secara tegas mengatakan bahwa lahan tersebut belum pernah diperjual-belikan sesuai buku catatan Letter C Kelurahan Pegadungan.
“Anehnya, PT Tamara Green Garden berani mengaku memiliki lahan tersebut dan bahkan telah memagar keliling lahan tersebut. Tetapi dalam rapat di kelurahan, kuasa hukum tidak dapat menunjukan bukti sertifikat global yang katanya mereka miliki,” ungkap Andi.
Belum selesai dengan Tamara Green Garden, Turut Tergugat II (Lurah Pegadungan) pada 18 Agustus 2017 menyampaikan surat yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud kini menjadi milik Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dengan bukti kepemilikan sertipikat HGB atas nama PT Tamara Green Garden.
Bagaimana persoalan lahan di Pegadungan ini berlanjut? Sengketa sudah masuk ke jalur hukum sekarang. ~Rodiatan Mardiyah