EksNews | Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korbannya. Kedua tersangka, Wahyuni, warga Tebet, Jakarta Selatan, dan Neneng Yuhelmi, Notaris di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, polisi mengungkapkan Neneng ikut terlibat penipuan properti yang diotaki, Diah, mafia tanah yang beberapa bulan lalu diciduk menipu penjual properti.
Modusnya, Nnenag dan Wahyuni pura-pura menjadi pembeli. Ternyata keduanya menipu korban hingga mencapai Rp. 4,5 miliar.
“Kasus ini berawal saat korban hendak menjual lahan dan rumahnya di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang tercatat dalam dua sertifikat hak milik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin, 4 November 2019.
Dengan bekal info itu Wahyuni dan Neneng menyusun rencana menggelapkan sertifikat lahan milik korban untuk dijaminkan atau dijual ke pihak ketiga. “Peran dari tersangka W ini pura-pura jadi pembeli dan mendatangi rumah yang akan dijual. Dengan berbagai cara, dia berhasil membuat penjual rumah percaya karena pelaku memberikan DP (uang muka) sekitar Rp150 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Setelah menerima transferan DP Rp150 juta, korban langsung menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka W. Lantas W menunjuk tersangka N yang berperan sebagai notaris. SHM milik korban itu dititipkan kepada N dan tersangka W akan melunasi kekurangan pembayaran pada batas waktu yang telah disepakati.
“Dari tersangka W, diberikan ke N sebagai notaris di Cianjur. Tetapi seiring berjalannya waktu, saat jatuh tempo, korban menanyakan pelunasan transaksi penjualan rumah. Tapi tidak ada kabar (dari para tersangka),” jelasnya.
Karena tak ada kabar dari kedua tersangka, maka korban pun melakukan pengecekan terhadap sertifikat rumah yang telah diserahkan ke tersangka N. Namun ternyata sertifikat itu ternyata sudah ia gadaikan.
“Ternyata sertifikat sudah dijaminkan ke pihak ketiga. Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Argo. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ~Abus