JaBoDeTaBek

Ditreskrimum Polda Metro Bekuk WN Rumania Pembobol ATM | 1 Tewas

EksNews | Polisi membekuk dua warga asing asal Rumania pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri. Satu orang terpaksa ditembak dan tewas lantaran berusaha merebut senjata petugas ketika hendak diringkus.

“Mereka kami amankan di saat akan mengambil alat Spy Cam dan Deep Skimmer yang dipasang di salah satu ATM di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Satu tersangka melakukan perlawanan merebut senjata api petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin, 11/11/19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan 17 nasabah dan salah satu bank yang dananya diambil melalui ATM Jakarta oleh yang tak berhak pada 26 dan 27 Oktober 2019. Bank pun membuat laporan modus skimming dengan kerugian Rp137 juta.

Berdasarkan laporan itu Unit 4 Subdit Resmob melakukan penyelidikan dan analisa dan menemukan lokasi pencurian data diduga berada di beberapa ATM di sekitar Jalan Wolter Mongonsidi periode sekitar tanggal 20 Oktober 2019. Dari pencurian data tersebut terdapat penarikan tunai pada 26–27 Oktober 2019 di daerah Kalimalang, Otista, Jakasampurna, Cideng, Tomang, Kemang dan Suryopranoto.

Walhasil, penyelidikan menemukan pemasangan spycam dan deep skimmer di ATM Jl. Kemang Raya Jakarta Selatan. Tim lalu melakukan pengintaian di lokasi ATM yang sudah terpasang spycam dan deep skimmer.

Nah, pada Sabtu, 9 November 2019 sekitar pukul: 02.00 wib ATM tersebut didatangi dua orang dengan ciri-ciri yang sama dengan orang yang diduga pelaku sesuai rekaman CCTV. Pada saat keduanya mengambil spycam dan deep skimmer di ATM tersebut, tim langsung menangkapnya

Pada saat penangkapan salah satu dari tersangka SV melakukan perlawanan dan merebut senjata api petugas, lalu diberikan tembakan peringatan dua kali namun tersangka malah melawan petugas. Peluru pun menerjang tersangka sehingga akhirnya tewas saat mendapat perawatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dari kedua tersangka, polisi menyita perangkat yang digunakan melalukan kejahatan skimming beserta peralatan pendukungnya. Polisi juga menyita dua paspor tersangka yang diketahu bernama Christea (CR) dan Soloves (SV).

Atas perbuatannya kata Argo para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE karena pencurian data elektronik. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.