Hukum

Polres Bandara Soetta Tangkap Bos Umrah Bontang

EksNews | PT Duta Adhikarya Bersama merupakan perusahaan tanpa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), namun beroperasi memikat jamaah umrah. Walhasil, perusahaan travel umrah bodong ini gagal memberangkatkan 46 jamaah asal Bontang, Kalimantan Timur. Malah Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap wanita berinisial AY yang menjadi bosnya.

Kepolisian menghitung taksiran kerugiaan yang diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, penipuan tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya melihat sekelompok warga di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

“Mulanya, kita melihat sekelompok masyarakat yang berpakaian layaknya hendak pergi ibadah umrah di area terminal 3. Kemudian, mereka ini terus menerus berada di area terminal. Setelah dapat keterangan, kita mulai curiga dengan kondisi yang dialami mereka,” jelas Arie, Selasa, 12/11/19.

Lantas, puluhan calon jemaah umrah itu membuat laporan ke Mapolres Bandara Soetta, terkait dugaan penipuan oleh travel umrah yang diketahui dikelola PT Duta Adhikarya Bersama. Polisi langsung bertindak menangkap pengelola keberangkatan jamaah umrah ini. Kini para jamaah yang menjadi korban sudah dipulangkan ke Bontang.

Sedangkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama arfi Hatim menyatakan dukungan terhadap tindakan Polres Bandara Soetta. “Kami terus bersinergi dengan Polres Bandara. PT. Duta Adhikarya Bersama/Dutabaitul tidak memiliki izin PPIU dari Kemenag, dan telah gagal berangkatkan 46 jamaah umrah,” jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim di Jakarta, Selasa, 12/11/19.

Menurut Arfi, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Tim Pengawas Umrah Kemenag di Bandara yang kemudian dikoordinasikan oleh Kemenag dengan Polres Bandara. Sesuai ketentuan pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan penyelenggaraan umrah. Dari hasil pengawasan dan evaluasi, terdapat dugaan tindak pidana.

“Hasil pengawasan dan evaluasi ini lalu dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Kemenag akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam melakukan pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan amanah dari UU Nomor 8 Tahun 2019,” tegasnya.

Arfi berharap, upaya penegakan hukum ini bisa memberikan efek jera dan tidak ditiru para penyelenggara umrah lain. Masyarakat juga diharapkan lebih selektif, teliti dan kritis dalam memilih penyelenggara umrah, salah satunya melalui aplikasi android/ios Umrah Cerdas untuk mengetahui PPIU yang berizin. ~Usam dan Heldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *