EksNews | Mencuri truk tergolong perbuatan langka. Namun, ternyata ada juga dan polisi menangkap pelakunya. Jajaran Subdit 6 Ranmor Polda Metro Jaya kini sudah menahan lima pelaku pencurian truk di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Gede Nyeneng mengungkapkan, petugas juga mengamankan satu unit truk hasil pencurian yang menjadi barang bukti. “Kita amankan pelaku dan barang bukti, termasuk tersangka SR yang menjadi otak pencurian,” ungkapnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 12 November 2019.
Pelaku lainnya adalah D, AU, AK dan AH. Keempatnya terlibat dalam transaksi penjualan truk curian oleh SR ini.
Nyeneng mengungkapkan awalnya SR menemukan kunci truk merek Mitsubishi yang terparkir di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. “Setelah kunci dicoba ke truk tersebut, ternyata mesin menyala. Kemudian SR membawa truk ini ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat” lanjut Nyeneng.
Di Sukabumi SR melego truk hitam itu ke orang yang tak dikenal berinisial D. Truk tersebut dijual ke tersangka D dengan harga Rp23 juta tanpa kelengkapan surat-surat.
Lantas, lanjut Nyeneng, tersangka D meminta tolong kepada AU dan AK untuk menjual truk tersebut. “Truk tersebut dijual kembali oleh D seharga Rp25 juta,” ujarnya.
Kemudian, AU dan AK menemuii H yang ingin membeli truk tersebut. H yang juga tinggal di Jakarta langsung melakukan transaksi pembelian truk tersebut. “Sudah kita amankan kelima tersangka yang ikut serta dalam pencurian ini,” lanjut Nyeneng.
Dia mengatakan tersangka SR sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. “Selain pencurian truk, tersangka pernah melakukan pencurian mobil operasi kantor RCTI di Kebon Jeruk, Jakarta,” ujarnya.
Tersangka SR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Empat pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 tentang penadahan barang curian dengan ancaman penjara empat tahun. ~Abus