JaBoDeTaBek

Polda Tangkap 2 Kurir Narkoba, Sita Ribuan Inex dan Ratusan Gram Sabu

EksNews | Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua kurir narkoba bernama Syahrul Gunawan (17) dan Eka Dwi Astuti (34) di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Polisi berhasil mengamankan 4170 ekstasi dalam kasus tersebut. Selain ribuan pil ekstasi, Fahmi mengatakan dari tangkap tangan kedua orang itu, polisi menyita sabu seberat 589 gram.

“Kedua orang itu ditangkap di parkiran Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada 4 November 2019,” kata Panit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Narkoba Iptu Fahmi Fiandri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Kedua tersangka juga diminta oleh petugas kepolisian untuk memusnahkan ribuan ekstasi dan ratusan gram sabu dengan cara diblender. Usai hancur diblender, barang bukti yang telah dicampur air itu dibuang ke dalam selokan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hal terpenting dalam penyidikan narkoba di mana hasil pemusnahan barang bukti ini akan dituangkan dalam berita acara yang dilampirkan ke berkas acara,” ucap Fahmi.

Fahmi menerangkan kedua tersangka itu tinggal di Jalan Mangga Besar, Mangga Dua, Jakarta Pusat. “Namun dalam pemeriksaan, tidak ada hubungan khusus dari tersangka satu dan dua,” tutur Fahmi.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.