EkBis Unggulan

KLHK Amankan Merbau dan Angsana di Surabaya, Bukti Illegal Logging Masih Ada

EksNews | Rupanya pembalakan liar (illegal logging) para penggarong kayu di hutan masih ada juga. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 205,9 meter kubik dalam 17 kontainer kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Muhammad Nur mengatakan kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga berasal dari kawasan hutan berbatasan dengan Taman Nasional Manusela. Kayu-kayu yang hanya didapat dari kawasan hutan yang dilindungi di Maluku itu bisa lolos diduga karena ada keterlibatan oknum.

“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan,” kata Muhammad Nur, Senin, 18/11/19.

“Sekarang ini, kata Nur, seluruh kayu yang diduga ilegal dalam kontainer itu kita amankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. “Nilai ekonomis dari barang bukti diperkirakan miliaran rupiah,” ujarnya.

Keberhasilan KLHK mengamankan kayu-kayu ilegal itu sendiri berkat informasi dari intelijen yang diterima sebelumnya. Dari informasi itu, KLHK kemudian menindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra pada, Senin, 11 Noveber 2019 lalu.

Sedangkan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom, menegaskan, pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal. “Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho Sani menambahkan pada 2019 saja sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang sudah ditangani. “Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya,” kata dia.

Menurut dia, operasi penindakan yang gencar dilakukan bertujuan melindungi masyarakat dan keberlangsungan ekosistem itu sendiri. Operasi penindakan itu sangat penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian akibat ilegal logging, tandasnya. ~Heldi dan Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.