EksNews | Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh pelaku pembobolan ATM. Modus para pelaku membobol ATM adalah dengan mengganjal ATM menggunakan alat khusus. Para pelaku berhasil ditangkap polisi pada Rabu, 20 November 2109. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Modus operandi yang dilakukan dengan cara mengganjal ATM. Mereka bersama-sama itu (ATM) diganjal dengan menggunakan ada satu alat yang digunakan di ATM tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
Aksi kriminal pembobolan ATM tersebut terjadi pada Sabtu, 9 November 2019 di Jalan Pekapuran Raya, Depok, Jawa Barat. Sementara aksi lainnya terjadi pada Selasa, 19 November 2019. Kedua aksi tersebut dilakukan oleh tujuh pelaku yang berinisial HR (34), FW (26), HP (20), AR (26), DD (25), S (36), dan IM (29).
Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam aksinya, para pelaku tersebut mengganjal ATM dan menunggu korban masuk ke ATM. Setelah itu, ketujuh pelaku tersebut berpura-pura mengantri di belakang korban dan siap menawarkan bantuan ketika masalah terjadi.
“Sehingga pada saat orang akan mengambil ATM, mengambil uang itu, kartu ATM nya tidak keluar, sebenarnya itu modus lama,” katanya.
Salah satu pelaku kemudian membantu memasukkan kartu dan pelaku lainnya mengalihkan perhatian korban. Pelaku kemudian menukar kartu korban dengan kartu miliknya dan memasukkan kartu tersebut dengan paksa. Pelaku juga meminta dan menghapalkan PIN ATM korban.
“Ada teman yang lain untuk membantu, yang pura-pura dia membantu untuk mengeluarkan ATM dari yang bersangkutan atau korban. Nanti dia sudah siapkan ATM yang lain yang mirip dan sama, nantinya akan diserahkan kepada si korbannya bahwa ini ATM anda sudah saya bantu keluar,” katanya.~Abus Tarbian