JaBoDeTaBek

Resmob Reskrimum Polda Metro Gulung 3 Sindikat Pencuri Motor

EksNews | Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung sindikat pencurian sepeda motor di Joglo, Jakarta Barat, serta di Jonggol dan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah otak pelaku kejahatan itu kini sudah mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya.

Tiga kelompok sindikat pelaku pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Depok. Sebanyak enam tersangka dari tiga kelompok ini berhasil dibekuk, sementara empat tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari kelompok pertama dibekuk satu tersangka yakni AS (40) alias Ari, yang berperan sebagai pemetik. AS dibekuk di Joglo pada 5 November 2019. Masih ada dua orang tersangka lainnya yang buron, yakni K dan S. Kelompok ini biasa beraksi di Jakarta Barat.

Untuk kelompok kedua katanya dibekuk empat tersangka. Yakni R (33), A (32), D (37) dan S (46). Tersangka R dan A dibekuk di sebuah penginapan di Kampung Rambutan, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sedangkan tersangka D dan S ditangkap di Jalan Raya Cikalong, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 22 November 2019. Kelompok ini biasa beraksi di Jakarta Timur.

Sementara kelompok ketiga katanya dibekuk satu pelaku yakni MP (20) pada 15 November di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sementara dua rekannya buron. Kelompok ini kata Yusri biasa beraksi di kawasan Depok, Jawa Barat dan Bojonggede, Bogor.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Harimurti mengatakan modus ketiga kelompok ini sama. Ketiganya i menyasar sepeda motor yang diparkir di perumahan padat penduduk yang minim pengawasan.

“Jadi dalam hal ini ronda atau pengamanan secara swadaya oleh masyarakat sangat penting untuk mencegah pencurian motor. Pengamanan swadaya juga dapat membantu kepolisian mengungkap kasus kejahatan ini,” kata Dedi.

Karena aksinya para pelaku kata dia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara. ~ Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.