EksNews | Politisi Partai Golkar Idrus Marham dapat diskon hukuman pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu. Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Idrus dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider (atau diganti) tiga bulan kurungan. Alasan diskon hukuman itu, kata Andi Samsan, majelis Hakim berpandangan Idrus Marham hanya mendapat laporan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 dari Eni Maulani Saragih lantaran Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar sudah ditahan dalam kasus e-KTP
“Majelis hakim kasasi berpendapat terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujar Andi Samsan, Rabu, 4 Desember 2019.
Andi menjelaskan, saat Eni melapor, Idrus bertindak sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Golkar. “Tujuannya agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Terdakwa akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1,” jelasnya.
Menurut Andi, putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim kasasi pada hari Senin, 2/4/19. Majelis hakim terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis Suhadi, dengan Hakim Anggota (Ad Hoc) masing-masing Abdul Latif dan Krishna Harahap.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.
“Dia tidak memenuhi unsur penentu yang berwenang mengambil putusan tersebut,” kata Suhadi
Karuan saja kuasa hukum Idrus, Samsul Huda mengapresiasi putusan MA yang mengurangi masa hukuman kliennya menjadi dua tahun. Meski begitu, Samsul bilang, kliennya seharusnya divonis bebas lantaran tak terlibat sama sekali proyek PLTU Riau-1.
“Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut,” kata Samsul.
Selain itu, Idrus juga sama sekali tak mengetahui suap menyuap dalam proyek tersebut. “Dari fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain,” katanya.
Pada Pengadilan Tingkat Pertama mantan Menteri Sosial itu dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor selama tiga tahun denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap Rp2,25 miliar. Sedangkan pada tingkat banding Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta memperberat pidananya menjadi lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ~Usam