JaBoDeTaBek

Polres Depok Sita 18 Kg Ganja Siap Edar

EksNews | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menangkap dua tersangka pengedar dan bandar narkoba jenis ganja. Dari tersangka Maulana dan Aji Sanjaya alias Ajay itu, polisi menyita 18 kilogram ganja kering yang diduga akan diedarkan sekitar Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Kota Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, polisi menangkap Maulana di Limo, Cinere, Depok. Dari pelaku disita lima bungkus ganja seberat 1 kilogram. Lantas penyidik mengorek informasi sehingga pemasok ganja untuk Maulana dapat dideteksi.

“Penyidik mengembangkan penyidikan hingga dapat menangkap bandarnya dan terbukti 18 kilogram ganja dapat kami sita,” kata Azis di Mapolrestro Depok, Sabtu, 7 Desember 2019.

Dengan bukti belasan kg ganja, Aji Sanjaya dapat digolongkan sebagai bandar. Dari penangkapannya, polisi menyita belasan bungkus ganja yang sudah dipaket dan dilakban.

Paket ganja itu diduga akan diberikan oleh Aji kepada para pengedar untuk dijual. Total keseluruhan 18 kilogram ganja diamankan polisi.

“Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 112 atau 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” tandas Aziz. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.