Hukum Unggulan

Gagal Tepati Janji, Pengusaha Properti Syariah Berurusan dengan Polisi

EksNews | Membawa-bawa nama syariah dalam berbisnis perlu hati-hati. Salah-salah dan gagal menepati janji, malah berurusan dengan polisi. Paling tidak, begitulah yang terungkap dalam bisnis properti yang menawarkan perumahan di Ruko Kebayoran Square Business Park Blok C No.1 Jalan Boulevard Bintaro Jaya Sektor 7 Tangerang Selatan dan Perumahan Amanah City Islamic Super Block di Desa Garut Kec. Kopo, Kab. Serang –keduanya berlokasi di Provinsi Banten.

Banyak yang tertarik dan memesan unit rumah tersebut. Mereka melakukan pembayaran dengan metode cicilan yang dibayarkan setiap bulan. Dijanjikan, unit rumah itu akan diserahkan pada Desember 2018.

Entah apa yang terjadi, janji penyerahan rumah tak terlaksana hingga tiga bulan dari yang dijanjikan. “Faktanya tidak (terealisasi). Pada Maret 2019, ada laporan masyarakat. Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gator Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Desember 2019.

Mungkin tak ada masalah jika janji yang ditepati. Perusahaan yang memasarkan dua perumahan itu berpromosi lumayan meyakinkan melalui laman web di internet maupun spanduk dengan label syariah. Mereka juga menawarkan kepada korban bahwa rumah itu harganya murah.

“Menawarkan dengan harga murah, dengan iming-iming perumahan syariah. Bernuansa syariah, tidak pakai bunga bank, tidak ada riba. Jadi bernuansa syariah, sehingga masyarakat menjadi tertarik,” ujar Kapolda.

Setelah ditelusuri, ada dugaan kejahatan dalam kasus ini sehingga petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum, khususnya Sub Direktorat 2 Harta Benda, menyelidikinya. Dari penyelidikan dan penyidikan, petugas menemukan unsur kejahatan sehingga menangkap mereka yang terlibat.

Empat orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah suami-istri MA dan S. Dua lainnya adalah SW dan CB.

MA merupakan Komisaris perusahaan PT. Wepro Citra Sentosa yang dianggap berinisiatif merencanakan perumahan fiktif. Sedangkan SW merupakan Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa.

Lantas CB bertindak sebagai Direktur PT Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku Marketing Agency PT Wepro Citra Sentosa. Ia berperan sebagai agen pemasaran membuat brosur dan iklan serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan tersebur.

Tapi, apa peran S yang juga istri MA. Rupanya ia merupakan pemegang rekening bank yang menampung aliran dana korban.

Dari penelusuran, petugas menemukan ribuan korban yang menjadi mangsa sindikat ini. Total kerugian hingga saat ini diperkirakan mencapai puluhan miliar.

“Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3.680 korban dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban. Kita coba menghitung kerugian berapa, kerugian itu lebih kurang Rp40 miliar,” sambung Gatot.

Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi menambahkan, selain keempat tersangka, masih ada terduga pelaku yang masih dalam pengejaran kepolisian. “Sementara itu, ada dua (buronan). Itu tidak berhenti, masih kita dalami. Semoga dengan press release-nya Kapolda ini bisa menggugah yang lainnya termasuk korban lainnya yang belum memberikan informasi bermanfaat bagi penyidik dalam pengembangan ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 378 KUHP (tipu muslihat) dan atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan atau Pasal 137 (permufakatan jahat) Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jadi, baik para pengembang maupun konsumen memang harus berhati-hati dalam urusan properti, utamanya perumahan. Apalagi membawa-bawa nama syariah yang merupakan nilai luhur untuk umat Islam. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.