JaBoDeTaBek

Husein Alatas Diadukan Seorang Pasiennya karena Tindakan Cabul

EksNews | Sekitar setahun berpraktik pengobatan alternatif untuk para pasiennya, Husein Alatas harus berurusan dengan polisi. Pada November lalu, seorang pasiennya melapor ke polisi atas tindakan pencabulan oleh Husein yang membuka ruang praktik di Bekasi Jawa Barat itu. Jadilah ia tersangka

Polda Metro Jaya tengah menangani pelaporan tindak pencabulan itu dan menghadirkan Husein di depan awak media. Ternyata Husein memiliki tato di pangkal lengan kirinya.

Bagaimana tindak pencabulan itu terjadi? Dari pemeriksaan, Husein yang membuka praktik pengobatan alternatif ini menerima pasien dengan berbagai keluhan.

“Teknisnya mengobati segala macam penyakit dengan cara membacakan doa-doa, kemudian menepuk bahu si korban. Di situ korban tertidur,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jumat 20 Desember 2019.

Usai korban tertidur, Husein mencabuli pasiennya itu. Menurut Yusri, pencabulan tak sampai ke pemerkosaan. “Motifnya karena pelaku tertarik dengan korban,” kata Yusri.

Nah, yang terjadi pada pelapor, ketika kembali pulih kesadarannya, ada sesuatu yang terjadi di bagian tertentu tubuhnya. Menyadari itu adalah perbuatan yang mengobati, ia berteriak dan langsung meninggalkan tempat praktik Husein.

“Saat terjadi (pencabulan) korban tidak sadarkan diri. Dia akhirnya mengetahui tindak pidana ini saat merasakan ada sesuatu yang terjadi di bagian tubuh tertentu,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi.

Sejauh ini baru seorang pelapor yang tercatat mengadukan Husein. Namun, itu sudah cukup membuat Husein dijerat Pasal 290 KUHP (pencabulan saat korban pingsan atau tak berdaya) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.