Hukum

Ngaku-ngaku Bisa Terbitkan Bank Garansi, Akhirnya Masuk Tahanan Polisi

EksNews | Petugas Sub Direktorat Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang pelaku penipuan bank garansi. Mereka sebelumnya mengeoh Direktur PT Visiland, DH, hingga mengalami kerugian Rp 5,5 miliar.

Para pelaku yang menjadi tersangka kasus ini adalah MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Polisi menangkap mereka pada akhir November 2019 lalu, sementara satu orang masih buron berinisial EOS yang berperan sebagai notaris gadungan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, modus para pelaku adalah seakan-akan bisa menerbitkan surat bank garansi dari beberapa bank mulai BCA, Bank Mandiri, Maybank hingga surat berharga dari koperasi di Jawa Barat.

“Korban yakni DH, Dirut PT Visiland, merasa tertarik atas tawaran pelaku, karena saat itu korban butuh dana modal atas perusahaannya yang hampir pailit,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 Desember 2019.

Namun kata Yusri, agar korban mendapat surat garansi bank bernilai puluhan miliar rupiah, korban diminta menyetorkan dana ke para pelaku. “Totalnya kerugian korban mencapai Rp 5,5 miliar.”

“Sementara, surat garansi bank yang diterima korban dipastikan palsu,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi. MA, misalnya, berperan melakukan perjanjian kerja sama dengan korban untuk pengurusan penerbitan Bank Garansi di Bank Mandiri dan BCA senilai Rp30 miliar dan menerima uang Rp1,3 miliar.

Lantas YO berperan meyakinkan dan memperkenalkan korban kepada tersangka lainnya, untuk pengurusan penerbitan bank garansi dan pengunaan fasilitas dana dengan menerima uang senilai total Rp860 juta. Kemudian ASR berperan selaku koresponden koperasi tatar Priangan Bandung melakukan pengurusan penerbitan bank garansi pada Maybank dan atau Bank Mandiri dan juga penggunaan fasilitas dana dengan menerima uang senilai total Rp 2,268 juta.

“Korban baru mengetahui bahwa seluruh bank garansi yang diterbitkan para tersangka adalah palsu. Oleh sebab itu dia langsung melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi,” jelas Yusri.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rama Kresna Prasetya mengatakan, peminjaman kliennya itu dilakukan untuk menyelamatkan perusahaannya yang hampir bangkrut.

“Klien kami memang membutuhkan dana segar untuk melanjutkan usahanya. Lalu oleh karyawannya dikenalkan ke salah satu tersangka berinisial YO. Dari situ kemudian dikembangkan ke tersangka lain,” kata Rama.

“Harapan kami semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar penyidik dapat bekerja keras. Kita juga berharap penyidik dapat mengungkap kemana aliran dana ini yang telah diterima oleh para tersangka,” ucap dia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.