EksNews | Bisnis narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terungkap lagi. Kali ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memutus jaringan bisnis barang laknat itu sekaligus mengulung 10 pengedarnya yang dikendalikan dari Lapas Garut dan Banceuy, Bandung, keduanya di Jawa Barat.
Satu tersangka antaranya sempat mengancam nyawa petugas Ditserse narkoba dengan senjata rakitan. Namun, timah panas peluru petugas lebih dulu menembus tubuhnya hingga nyawanya melayang.
Semula polisi berusaha menangkap TR, Taufik Rahman, dalam pengembangan kasus di rumah kontrakan bedengan, samping Jakarta Garden City Boulevard, kawasan Cakung, Jakarta Timur. Namun, sebagaimana keterangan petugas, TR sudah tewas kena timah panas meskipun sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru menjadi barang bukti. Sedangkan narkoba yang disita adalah 110,3 gram ineks dalam bentuk pecahan, jenis “hello kitty” dan tulang, sabu seberat 3,284 gram dan 10 kilogram ganja kering.
Proses penangkapan para tersangka berlangsung antara 15-20 Desember 2019. “Ternyata jaringan ini dikendalikan dari Lapas di Jawa Barat. Ada 10 tersangka yang sudah kita amankan, di antaranya telah dilakukan tindakan yang terukur dengan menembak salah satu pelaku berinisial TR (37),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu, 22/12/19.
Para tersangka lainnya diketahui berinisial AS, 24; MRM, 30; DA, 36; YR alias Black, 36; J, 27. Yang lain, YCL, YSB, AB dan H belum diketahui usianya.
Namun, YCL dan H merupakan residivis dalam kasus narkoba yang telah menjalani masa tahanan di Lapas Garut, Jawa Barat. Sedangkan YSB dan AB merupakan residivis Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.
Jaringan ini, kata Yusri, beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat untuk mengedarkan narkoba laknat itu. Dari keterangan petugas, para pengedar ditangkap di berbagai kawasan, antara lain Kemayoran, Jakarta Pusat, Kota Bandung, Lapas Banceuy dan Lapas Garut.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ~Abus Tarbian