EksNews | Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus aktor Ibra Azhari dan rekannya terkait kasus narkoba jenis sabu. Ia diamankan di kediamannya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan aktor berusia 49 tahun ini berawal dari hasil pengembangan. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka berinisial IS pada Sabtu, 21 Desember 2019. Dari IS, polisi menangkap lagi seorang tersangka berinisial MH.
Berdasarkan keterangan MH, ia hendak mengantar pesanan sabu kepada IB alias Ibra Azhari. Polisi pun akhirnya segera menuju kediaman Ibra untuk mengamankannya.
Ibra ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Merah, Pejaten, Jakarta Selatan. Saat itu Ibra hanya ditemani seoramg penjaga rumah.
Menurut Yusri, keterangan sementara yang didapat, Ibra memesan narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. “Pengakuan awal untuk memakai, tapi kami masih dalami kalau kemungkinan ada peran lain, akan kami dalami semua,” ujarnya.
Ini bukan kali pertama bagi Ibra Azhari berurusan dengan kasus narkoba. Adik aktris Ayu Azhari ini pernah ditangkap polisi pada 2010 lalu. Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa sabu.
Namun, di Polda Metro, Ibra yang mengenakan baju tahanan bernomor 33 enggan berbicara sama sekali. Dimintai tanggapan soal ia yang ditangkap untuk keempat kalinya dengan kasus yang sama, Ibra Azhari hanya menggelengkan kepala.
Sepanjang pihak kepolisian menyampaikan informasi berkait penangkapan Ibra dan enam tersangka lainnya, adik aktris Ayu Azhari tersebut hanya tertunduk. Sejauh ini, ketujuh tersangka yang semuanya positif narkoba bakal disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara. ~Abus Tarbian