EksNews | Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), boleh jadi banyak pengguna yang ingin pesta narkoba. Namun, untuk penegak hukum, peredaran barang laknat tersebut tetap pelanggaran hukum yang perlu tindakan tegas. Nah, menjelang Nataru ini Tim Operasional Unit 4 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 210 kg ganja siap edar dan menangkap tersangka pengedarnya pada, Selasa dini hari, 24 Desember 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan, penangkapan ini juga menguak jaringan peredaran narkoba, khususnya ganja jaringan Sumatera-Jawa. “Tersangka memiliki kaitan dengan tahanan narkoba di Sumatera,” ungkap Yusri sambil menunjukkan barang bukti ganja yang berhasil disita di Jakarta, Selasa pagi, 24 Desember 2019.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas menangkap tersangka Daniel Setiawan, 27, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipanas, Jawa Barat. “Tersangka ternyata pengendali dari peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa,” kata Yusri.
Daniel Setiawan alias Joko berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya melarikan diri. Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, tersangka sebelumnya ditangkap di sebuah desa di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polisi terpaksa menembak tersangka karena sempat melawan dan memukul petugas yang mengawal saat dibawa ke Lapas Rajabasa, Provinsi Lampung untuk pengembangan kasus.
“Dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian dada depan sehingga tersangka jatuh dan mengalami perdarahan,” ujar Herry di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2019.
Herry menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka bernama Dimas di daerah Tangerang Selatan. Saat dilakukan pendalaman, Dimas mengaku ada pelaku lain yang melarikan diri ke daerah Puncak, Jawa Barat.
Menurut Herry, barang bukti yang didapat yakni 210 kilogram ganja berasal dari perintah Diki Ramdhani bin Kujay dan Riki Haji yang merupakan tahanan di Lapas Rajabasa, Lampung dalam kasus narkotika. “Saat tersangka Daniel hendak dibawa ke Lapas Rajabasa untuk pengembangan, dia memukul petugas yang mengawal dan berusaha melarikan diri. Akhirnya tersangka Daniel ditembak,” terang Herry.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini ganja kering seberat 210 kilogram yang terbagi dalam tujuh kardus besar, sebuah ponsel, sebuah mobil merek Honda jenis Mobilio dan sebuah tas selempang.~Abus Tarbian