EksNews | Kaya raya, tunggangannya mobil mewah Lamborghini, tak urung Abdul Malik harus berurusan dengan polisi. Soalnya, ia menodongkan pistolnya ke dua siswa SMP dan meletuskan peluru ke udara di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Usut punya usut, Malik ternyata positif menggunakan narkotika jenis ganja. Ia menggunakan barang laknat itu sebelum beraksi bagai jagoan jalanan itu.
“Tersangka positif mengonsumsi ganja sebelum beraksi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama di Markas Polres Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2019.
Malik menodongkan senjata itu kepada dua orang pelajar SMP, yakni berinisial A dan I di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu sore, 21 Desember 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Penodongan berawal saat kedua pelajar tengah mengagumi Lamborghininya.
Pelajar inisial A dan I awalnya tengah asyik bercanda di pinggir jalan Kemang Selatan, Jakarta. Nah, kedua anak ini melihat Lamborghini yang dikendarai pelaku. Keduanya pun tertawa sambil melirik ke arah mobil itu.
“Mobil gue tuh,” kata A.
“Itu mobil gue,” sahut I sambil tertawa-tawa.
Kekaguman para pelajar itu justru disambut kata-kata kasar dan amarah dari Malik. Dari jendela mobil yang dibuka, Malik mengacungkan sepucuk senjata api.
Orang tua salah satu korban sempat membagikan kisah penodongan anaknya itu di Facebook. Ia mengatakan anaknya dan temannya hanya terdiam saat pengemudi menodongkan senjata api tersebut.
“Namun sopir tetap mengendarai mobil tersebut sambil mengacung pistol dan memaki-maki anak dengan kata-kata kebun binatang,” kata orang tua A, Ade Nurma.
Salah satu korban, I, langsung kabur ke supermaket di sekitar lokasi. Sedangkan A tetap berada di lokasi. Pengemudi yang melihat A tak melarikan diri, keluar dari mobil dan menyuruh A tiarap sambil menodongkan senjatanya. Namun, permintaan itu ditolak sehingga membuat pengemudi menembakan senjatanya ke langit beberapa kali.
“Alhamdulillah kendaraan lain di belakang mobil itu berkali-kali menyalakan klakson. Membuat bapak itu marah dan kesempatan itu dipakai A untuk berlari ke supermarket terdekat,” ujar Ade.
Tampaknya pengaruh ganja memang negatif bagi Malik. Walhasil, tersangka penodongan ini diancam dengan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman. Ia terancam penjara selama satu tahun. Belum lagi soal ganjanya.
Yusri mengatakan polisi telah menggeledah rumah tersangka yang berada di kawasan Kemang juga. Namun tak menemukan narkotika tersebut.
“Di mobil Lamborghini tersangka juga sudah kami geledah. Tidak ada juga,” kata Yusri. ~Abus Tarbian
Foto: Abdul Malik berbaju hitam, kedua dari kanan.