EksNews | Sebanyak 12.629 narapidana beragama Kristen mendapat remisi khusus (RK) I pada Hari Natal tahun ini dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dari 12.629 napi yang mendapatkan remisi itu, 166 antaranya dinyatakan bebas lantaran mendapat RK II.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sri Puguh Budi Utami menyatakan, pembebasan 166 narapidana tersebut dari kurungan penjara antara lain untuk memotivasi yang lainnya agar berperilaku lebih baik lagi. “Jadi, bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” sambungnya dalam pernyataan resmi, Selasa, 24/12/19.
Ditjen PAS juga memberikan remisi khusus I berupa pengurangan hukuman kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen. Remisi ini diberikan setelah mereka menjalani syarat khusus.
“Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” tambah Sri Puguh.
Tercatat sebanyak 12.463 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya 2.704 orang menerima remisi 15 hari. Kemudian 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 mendapat remisi 2 bulan.
“Saat ini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang,” jelas Sri Puguh.
Bahkan, pemberian remisi khusus Natal ini juga berarti menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 6.310.230.000. “Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000,- per orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ungkap Utami. ~Abus Tarbian/Heldian