EksNews | Ada maling spesialis baru rupanya: Mengincar helm mahal di parkiran motor. Begitulah kesibukan A Muhaimin Muhir, 32, hingga akhirnya petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkapnya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, AMM mencuri helm hanya yang bermerek INK dan NHK. Kedua helm bermerek itu memang memiliki harga jual ulang yang relatif mahal meskipun bekas.
“Pelaku ini hanya mencuri helm merk tertentu, selain itu pelaku juga datang ke wilayah Bandara Soekarno-Hatta hanya untuk mencuri helm saja karena hanya datang ke parkiran lalu mencuri helm dan langsung pergi,” ujar Kapolres di Mapolres Bandara Soetta, Jum’at, 27 Desember 2019.
Dari rekonstruksi, AMM hanya memerlukan waktu lima detik untuk mendapat satu helm. Dalam hitungan ke lima, Abdul dengan mudah melepaskan tali helm yang terkunci di badan motor milik calon korbannya.
“Caranya manual, tanpa bantuan alat,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yuriko.
Tim Garuda Reserse dan Kriminal Polresta Bandara Soetta membekuk AMM pada Senin 16 Desember 2019. Saat itu Abdul mengaku telah delapan kali mencuri helm. Sebanyak empat kali di antaranya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta periode Oktober-Desember 2019.
“Di area parkir Terminal 2 tersangka melakukan dua kali pencurian dan Terminal 1 sebanyak dua kali dengan barang bukti empat helm merek NHK dan INK,” kata Kapolres Adi Ferdian Saputra.
Saat dilakukan interogasi, AMM mengaku tidak hanya melakukan pencurian helm tersebut di wilayah parkir Bandara Soekarno-Hatta saja melainkan juga di wilayah Jakarta Selatan.
“Pelaku mengaku telah delapan kali beraksi. Sebanyak empat kali di kawasan Bandara Soekarno-Hatta dan empat aksi lainnya di bilangan Jakarta Selatan,” tuturnya.
Untuk barang hasil curian tersebut, AMM mengaku menjualnya di wilayah Jatinegara dengan harga Rp. 300.000 hingga Rp. 400.000. Padahal, harga asli dari kedua merek helm tersebut yakni kisaran Rp. 750.000 hingga Rp. 800.000.
“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. ~Abus Tarbian