EksNews| Layanan penyuntikan sel punca (stem cell) rupanya sudah tersedia di Indonesia. Tapi, jika melanggar hukum, polisi bisa menggrebeknya seperti yang dialami Klinik Hubsch di kawasan Kemang, salah satu tempat favorit kalangan berada di Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menggerebek klinik Hubsch pada Sabtu, 11 Januari 2020. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam pertemuan perdananya dengan media sebagai Metro 1 menjelaskan, penggerebekan itu berlandaskan praktik Klinik Hubsch yang ilegal atau melanggar hukum. Selain itu, sudah ada puluhan pasien yang memanfaatkan jasa layanan penyuntikan stem cell ini.
“Yang terdata sampai saat ini dari hasil keterangan ada 56 orang korban selama praktik.,” kata Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis, 16/1/20.
Klinik Hubsch, kata Nana, menjual serum stem cell kepada korbannya dengan harga yang berbeda-beda. Harga itu mengikuti jumlah sel yang dipesan korban.
“Itu ada harga per ampul, tergantung dari jumlah sel di ampul itu. Kalau selnya 100, itu harganya Rp100 juta. Kalau 150 itu, Rp150 juta, kalau 200 itu, Rp200 juta,” ungkapnya.
Stem cell atau sel punca adalah sel induk yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan tampilan atau kondisi biologis yang menggunakannya. Selain untuk kesehatan, sel punca ini kerap menjadi alat untuk meningkatkan kecantikan.
Polisi antara lain menerapkan Pasal 204 tentang jual-beli barang atau pembelian berbahaya yang dapat diterapkan pula pada penjualan minuman keras. Selain itu polisi juga menerapkan Pasal 263 KUHP tentang penggunaan dokumen abal-abal dalam praktik klinik itu.
Belum lagi jika melihat ketentuan khusus seperti Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam penggerebekan itu penyidik Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien. Dengan penerapan pasal pidana tadi, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. ~Abus Tarbian