EksNews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Bengkulu, mulai membuka pendaftaran calon anggota penyelenggara ad hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ketua KPU Kabupaten Kaur Mexxy Rismanto, SE menjelaskan, yang lolos seleksi selanjutnya akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, pemilihan gubernur, wakil gubernur dan bupati serta wakil bupati Kaur pada 23 September 2020 mendatang.
Nah, kata Mexxy, yang berminat silakan mulai mendaftar pada periode 18-24 Januari 2020. Untuk pendaftaran, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu. “Pendaftaran secara online dilakukan di http://yea.to/DAFTARPPKKPUKAUR. Silakan akses dengan klik laman web tersebut,” kata Mexxy di Bintuhan, Kamis, 16 Januari 2010.
Setelah mendaftar online para calon selanjutnya diminta menyampaikan berkas fisik ke KPU Kaur. Selanjutnya KPU Kaur akan mencocokkan data online dan bukti fisik yang disampaikan para calon yang mendaftar.
Sebagai informasi, beberapa dokumen yang menjadi syarat pendaftaran antara lain:
- Salinan atau foto kopi KTP elektronik.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Surat Pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik slama lima tahun terakhir atau pernyataan dari partai.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas terdekat
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Salinan atau foto kopi ijazah Sekolah Menengah Atas atau ijazah tingkat pendidikan terakhir yang lebih tinggi.
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana hingga lima tahun.
Masih ada beberapa dokumen lain yang diperlukan. Semuanya dapat dipelajari di sini. ~Suharta Dismansidi