EksNews | Begal payudara memang layak ditangkap. Kelakuannya meresahkan dan memalukan. Begitulah, kali ini pelaku yang mencabuli kaum hawa dengan mencuri-curi kelengahan lantas meremas payudara itu kena batunya.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku begal payudara di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dia adalah seorang pengangguran bernama Denny Hendrianto yang mengaku berulah sejak Oktober 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah berulang kali melakukan aksinya. “Hasil penyidikan sementara, diakui oleh pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Bekasi,” kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20/1/20.
Korban terakhir dari aksi pelaku itu diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga. Aksinya itu diketahui terjadi di daerah Kaliabang, Bekasi Utara.
Yusri menerangkan dari pemeriksaan diketahui pada aksi terakhirnya, pelaku mengawalinya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor di Jalan Sedap Malam, Kaliabang. Saat itu, pelaku melihat korban tengah berjalan seorang diri.
Pelaku lalu memutar balik kendaraannya dan mendekati korban. “Lantas langsung meremas payudara korban, setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban,” ucap Yusri.
Beruntung, aksi pelaku itu kemudian viral di media sosial. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada Jumat, 17/1/20 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam. Yusri menuturkan dari telepon genggam tersangka juga ditemukan sejumlah film porno.
Polisi juga akan memeriksa sisi kejiwaan pelaku. Denny mengaku sasarannya adalah ibu rumah tangga yang menggendong anak atau membawa barang agar perbuatannya itu sulit mendapat perlawanan.
Polisi juga akan memeriksa sisi kejiwaan pelaku. Denny mengaku sasarannya adalah ibu rumah tangga yang menggendong anak atau membawa barang agar perbuatannya itu sulit mendapat perlawanan.
Mungkin dia perlu pembelajaran perbuatannya itu sebenarnya tak perlu dilakukan dengan cara begal. Kalau memaksa juga, ya seperti si Denny yang dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau Pasal 281 KUHP tentang penghinaan atau pelecehan.
Polisi juga akan memeriksa sisi kejiwaan pelaku. Denny mengaku sasarannya adalah ibu rumah tangga yang menggendong anak atau membawa barang agar perbuatannya itu sulit mendapat perlawanan.
Polisi juga akan memeriksa sisi kejiwaan pelaku. Denny mengaku sasarannya adalah ibu rumah tangga yang menggendong anak atau membawa barang agar perbuatannya itu sulit mendapat perlawanan. Mungkin dia perlu pembelajaran perbuatannya itu sebenarnya tak perlu dilakukan dengan cara begal.
Kalau memaksa juga, ya seperti si Denny ini. Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau Pasal 281 KUHP tentang penghinaan atau pelecehan.
Polisi juga akan memeriksa sisi kejiwaan pelaku. Denny mengaku sasarannya adalah ibu rumah tangga yang menggendong anak atau membawa barang agar perbuatannya itu sulit mendapat perlawanan. Mungkin dia perlu pembelajaran perbuatannya itu sebenarnya tak perlu dilakukan dengan cara begal.
Kalau memaksa juga, ya seperti si Denny ini. Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau Pasal 281 KUHP tentang penghinaan atau pelecehan. ~Abus Tarbian