EksNews | Polres Pelabuhan Tanjungpriok menangkap kelompok pemalsu produk yang mengoplos minuman keras (miras) impor berbagai merek pada Selasa (14/1/2020). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga orang ditangkap terkait kasus tersebut.
“Kita amankan tiga tersangka, ada sebagai pemodal, ada dia pengoplos, juga ada yang mengedarkan botol-botol (miras impor),” kata Yusri didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjungpriok AKBP Reynold Hutagalung di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 20/1/20.
Tiga orang tersangka yang diamankan berinisial JN (22), MAP (29), DC (57). Yusri mengatakan, tiga orang tersangka yang diamankan tersebut memalsukan miras impor dengan memanfaatkan botol-botol bekas dari minuman tersebut.
“Botol (miras impor) ini bukan dia buat. Ini botol bekas yang mungkin dari tempat hiburan,” ujar Yusri.
Sedangkan Kapolres Reynold menambahkan, tersangka JN bertugas menjual minuman beralkohol oplosan kepada masyarakat umum melalui sosial media WhatsApp (WA). Satu botol minuman dijual seharga Rp210 ribu. Dalam satu botol, JN mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp60 ribu.
Pengembangan dari penangkapan JN ditemukan MAP yang bertugas membuat minuman oplosan itu di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. MAP membuat minuman oplosan itu dengan modal botol kosong, alkohol 90 persen dan perasa.
MAP mendapatkan keterampilan itu dari DC yang bertugas menyiapkan botol minuman bekas. Dua botol minuman oplosan dibuat dengan modal Rp155 ribu. Dalam satu botol, MAP mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp100 ribu.
DC merupakan tersangka dengan tugas mengumpulkan botol bekas minuman. DC membeli dari pengumpul sebesar Rp15 ribu dan menjual kembali kepada MAP sebesar Rp30 ribu. DC mendapatkan keuntungan Rp15 ribu setiap botolnya. ~Abus Tarbian