EksNews | Satu bandar narkoba lagi tamat riwayatnya karena melawan petugas. Kisahnya bermula ketika Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dipimpim Kompol Awaludin Amin menangkap dua orang bandar sabu di lobi Tower B Apartemen Green Bay Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan SP dan SPT, petugas menyita 2.024 gram atau 2 Kg lebih sabu siap edar.
Dari penangkapan ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu ke mereka. Namun, saat pengembangan di wilayah Cawang, salah seorang tersangka SP berupaya kabur dan melawan petugas. Hingga akhirnya polisi bertindak tegas dan terukur dengan menembak pelaku hingga tewas dalam perjalanan menuju RS Polri, Kramat Jati, SP akhirnya kehilangan nyawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kasubdit III Kompol Awaludin Amin, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, di lobi Tower B Apartemen Green Bay Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk dua pelaku pada Minggu 12 Januari 2020 lalu,” kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20/1/20.
Menurut Yusri dari hasil interogasi SP ternyata pelaku kambuhan dalam transaksi narkoba jenis sabu. “Ia baru bebas Desember 2018, juga karena kasus narkoba jenis sabu. Setelah itu, ia kembali menjadi bandar,” kata Yusri.
Yusri menjelaskan dari hasil pendalaman atas keduanya diketahui akan ada seseorang yang berencana mengambil sebagian narkotika sabu milik mereka. “Selanjutnya sisa dari barang bukti tersebut, menurut mereka, akan disimpan di sebuah rumah di daerah Cawang Jakarta Timur yang nantinya akan dijadikan gudang narkoba,” kata Yusri.
Kasubdit III Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Awaludin Amin menambahkan, SP pernah mendekam di Lapas Narkotika selama empat tahun. Meskipun SP sudah tewas, Awaludin menegaskan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu ke SP dan SPT ini tetap berlanjut. “Apakah ini sabu dari luar atau dibuat di dalam negeri, masih kami dalami tempat produksinya,” kata Awaludin.
Menurut dia, SP dan SPT diduga kuat sudah tahunan mengedarkan sabu. Karena perbuatannya kata Awaludin, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. ~Abus Tarbian