EksNews | Hanya prostitusi saja akan banyak kisah meyedihkan. Apalagi prostitusi yang melibatkan anak, kelompok yang selalu menjadi korban ekpsloitasi ketika berada di bawah kendali mereka yang dewasa. Demikianlah, tatkala Polda Metro Jaya mengungkap sindikat prostitusi anak yang dijajakan di warug remang-remang bilangan Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara. Bukan lagi lembah hitam, melainkan hitam legam.
Polisi telah menangkap pemilik warung remang-remang dan lima rekannya yang terlibat dalam eksploitasi tubuh perempuan belia berusia kisaran 14-18 tahun itu. Mereka berenam memperdagangkan, bukan sekadar mempekerjakan, anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK) di tempat itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain menjadi pelayan (waiter) kafe, perempuan belia itu juga menjadi pemuas nafsu lelaki hidung belang yang berkunjung ke warung remang-remang di Rawa Bebek ini. “Korban yang baru berhasil diamankan sebanyak 10 orang,,” kata Yusri kepada wartawan Selasa, 21/1/20.
Polisi akan mendalami kasus ini karena kemungkinan korban bisa bertambah. Alasannya, kata Yusri, para pelaku sudah hitungan tahun menjalankan aksi di warung remang-remang kelolaan tersangka R .
“R adalah seorang wanita yang juga menjadi pemilik kafe, sementara T bertugas sebagai mucikari. Sedankan F selama ini bertugas mencari korban untuk dipekerjakan sebagai PSK. Untuk tersangka laki-lakinya adalah, TW yang bertugas sama dengan D yaitu mencari para korban untuk dijual ke R,” ungkap Yusri.
“Selama bekerja melayani para lelaki hidung belang, mereka tidak dapat keluar dari tempat penampungan dan bila mereka ingin keluar harus membayar sebesar Rp. 1,5 Juta kepada Mami,” ucap Yusri.
Para korban eksploitasi anak akan mendapatkan gaji setelah dua bulan bekerja. Selama aktif di warung-remang-remang itu anak-anak perempuan belia itu tinggal di penampungan yang disediakan oleh tersangka R yang disebut Mami.
Dua tersangka lainnya, yaitu A dan E adalah anak buah dari T yang bertugas sebagai penjaga dan yang mengumpulkan bayaran dari para korban usai melayani para hidung belang. Selain itu, para pelaku juga menerima perlakuan tidak layak dari sindikat ini.
Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengungkapkan, para korban dipaksa melayani hingga 10 pria hidung belang dalam semalam. “Dalam menjalankan aksinya ini pelaku sangat sadis, setiap korban satu hari minimal harus melayani 10 kali. Bila tidak mencapai target akan mendapat denda,” ucap Pujiyarto.
Para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 150 ribu setiap kali melayani. Nantinya, Rp 90 ribu diserahkan ke tersangka yang biasa dipanggil mami. Sementara sisanya, Rp 60 ribu buat korban.
“Apabila enggak mencapai 10 kali didenda Rp 50.000 per hari,” kata Pujiyarto.
Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama menganalisis, dilihat dari jangka waktu operasi warung remang-remang yang terhitung dua tahun itu, ada kemungkinan yang di Rawa Bebek ini adalah imbas penutupan lokalisasi prostitusi Kalijodo pada 2016 lalu.
“Analisis kami, begitu Kalijodo diratakan, otomatis orang-orang yang ada di situ (Kalijodo), menyebar ke mana-mana. Beberapa orang yang membentuk koloni kantong-kantong itu lah, salah satu kantongnya itu lah di Rawa Bebek,” kata Piter.
Ia mengungkapkan, lokasi eksploitasi anak di warung remang-remang di Rawa Bebek tersebut tergolong kumuh dan tak layak ditempati. “Mereka menyiapkan tempat yang ala kadarnya, sangat tidak layak, mucikarinya di situ. Kemudian, mereka kalau menerima tamu juga di situ. Tempatnya pun sangat kumuh,” ungkap Piter.
Warung-remang-remang itu memang sudah menjelma sebagai lembah hitam legam. ~Abus Tarbian