EksNews | Polisi telah menetapkan tersangka permusuhan terhadap ras dan etnis dalam kasus pemasangan spanduk bernada provokatif dan berkonten suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) yang sempat dipasang di wilayah Condet dan di sekitar kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Tersangkanya adalah AMS, 58, yang berinisiatif membuat spanduk bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan.
Isi spanduk yang mulai dipasang pada 13 Januari 2020 itu adalah ajakan demonstrasi untuk menolak pembangunan bioskop XXI di dekat Masjid As-Sinah di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Namun, ada kata-kata yang menyinggung SARA di bagian bawah spanduk.
Lantas pemasagan spanduk itu dilaporkan oleh Heru Yulianto pada Rabu, 16 Januari 2020. Polda menindaklanjuti laporan itu hingga menetapkan AMS sebagai tersangka.
“Petugas menyita dua lembar spanduk berukuran 1,5 x 3 meter dan 18 lain yang berukuran lebih kecil serta tiga lembar nota sebagai barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 23 Januari 2020.
Tersangka lantas dikenai Pasal 16 juncto Pasal 4 hurf b No 1 Undang-Undang RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Isinya mengatur pemasangan tulisan atau gambar yang mengungkapkan kebencian berdasarkan ras dan etnis dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp500 juta. ~Abus Tarbian