EksNews | Pasca penggerebekan praktik layanan stem cell (sel punca) di klinik Hubsch di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya membongkar praktik kedokteran tanpa izin lantaran memoekerjakan dokter asing warga negara Tiongkok. Kali ini Subdit 3 Sumdaling (Sumber Daya Alam dan Lingkungan) Polda Metro Jaya menyasar Klinik Cahaya Mentari di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kabid Kabid Humas Polda Metro Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, dalam kasus ini ada dua tersangka yang diamankan oleh petugas. Keduanya, pemilik klinik berinisial A dan seorang dokter asing asal Tiongkok berinisial LS, sudah menjadi tahanan sejak ditangkap pada Senin, 13 Januari 2020.
Tersangka LS, kata Yusri, adalah seorang dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT) yang praktik terapi penyakit sinus tanpa operasi. Sebagai alternatif, sang dokter menggunakan obet tetes yang dimasukkan ke hidung pasien.
Masalahnya, praktik dokter asing di Indonesia harus mendapat izin lebih dulu. Obat yang digunakan juga harus legal, sesuai dengan aturan.
“Yang bersangkutan tidak memiliki izin praktik di Indonesia. Selain itu, obat-obatan yang digunakan belum terdaftar,” ungkap Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.
Menurut Yusri, tersangka LS dalam kerjanya juga menggunakan tenaga penerjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Sebelum ditangkap, lanjut dia, pihaknya menyamar sebagai salah satu pasien.
Yusri mengakui Klinik Cahaya Mentari di Sunter memang berizin. Tetapi, sambungnya, untuk mempekerjakan dokter WN Asing, klinik itu tak memiliki izin. Begitu pula dengan obat-obatan yang digunakan ternyata belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sudah dicek, status tersangka memang dokter tapi tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Juga bahan obat-obatan tidak ada izin sama sekali dari BPOM,” tandasnya.
Tinggal kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemilik Klinik Cahaya Mentarai dan dokter LS dijerat UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. ~Abus Tarbian