EksNews | Untuk kesekian kalinya, polisi meringkus pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Apartemen Green Bay Pulit, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengakui lokasi ini sudah teridentifikasi sebagai kawasan yang rawan narkoba laknat itu.
Kali ini, Subdit 3 Ditresnarkoba meringkus tersangka R dan J di apartemen Green Bay. “Penangkapan berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2020,” ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin, 27 Januari 2020.
Dari pendalaman terhadap dua tersangka, terungkap bahwa J dan R masih memiliki pertalian saudara. R merupakan keponakan dari tersangka J. Boleh dibilang, lokasinya rawan dan peredaran sudah menjangkau lintas generasi: paman dan keponakan.
Dengan identifikasi kawasan itu sudah rawan, kata Yusri, Polda Metro akan mengembangkan hasil penangkapan ini dan beberapa kasus yang terungkap sebelumnya di lokasi yang sama. Terlebih, sambungnya, barang bukti yang disita dari tersangka R dan J antara lain ekstasi yang jumlahnya hampir mencapai 15 ribu butir.
Sedangkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Awaludin Amin menjelaskan, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat sekitar apartemen tersebut hingga kemudian tim melakukan penggerebekan. “Awalnya kita mengamankan enam butir saja. Selanjutnya kita geledah apartemen tersebut dan menemukan ekstasi 50 butir plus 50 jadi 100 butir,” ujarnya.
Nah, saat penggeledahan berlangsung, tersangka R malah nekat membuang barang bukti ekstasi lainnya dari lantai 20 apartemen. “R ini membuang dari apartemen lantai 20 ke bawah 14.250 butir,” lanjutnya.
Semoga tidak berhamburan dan tercecer di sana. Bahaya kan? ~Abus Tarbian