EksNews | Sub Direktorat Harta Benda (Subdit Harda) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap pemalsuan dokumen demi menguasai lahan warisan. Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang perempuan berinisial J alias V yang memalsukan akta nikah dengan Basri Sudibyo yang telah meninggal dunia.
Harap maklum lantaran tanah yang jadi incaran bernilai sekitar Rp40 miliar. Lokasinya di kawasan Bintaro, perbatasan Jakarta Selatan dengan Tangerang Selatan, Banten.
Perempuan J ini mendapat bantuan dari seorang pria berinisial ABB. Tersangka ABB mempertemukan J dengan MHH yang mengaku sebagai pendeta sehingga dapat membuatkan akta pernikahan J dengan Basri.
Selain itu J juga membuat surat ahli waris palsu untuk mengusai tanah di Bintaro itu. Maka dengan dokumen-dokumen palsu itulah J dapat menguasai fisik lahan peninggalan Basri Sudibyo.
Namun, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, anak kandung Basri tak terima lantaran merasa hak warisnya hilang begitu saja. “Anak kandung inilah yang kemudian melapor ke polisi,” ungkap Yusri di Mapola Metro Jaya, Selasa, 28/01/20.
Selanjutnya, hasil penyelidikan polisi memang terbukti J dan teman-temannya memang berbuat kejahatan. “Para pelaku secara bersama-sama ingin menguasai aset berupa tanah atas nama almarhum Basri di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan,” lanjut Yusri.
Kasubdit Harda Komisaris A Gafur Siregar menjelaskan, tersangka ABB membantu pembuatan buku nikah dengan menggabungkan foto J dan Basri seolah-olah menjadi pasangan suami-isteri yang menikah pada 2017. “Tapi dari penyelidikan, buku nikah itu dbuat pada April 2019,” ujarnya.
Penyelidikan terhadap MHH yang mengaku sebagai pendeta di salah satu gereja di Bogor dan menikahkan J dengan Basri juga ternyata omong kosong. “Setelah dicek ternyata yang bersangkutan menjadi jemaat gereja itu saja tidak, apalagi menjadi pendeta,” sambungnya.
Selanjutnya polisi mengamankan para tersangka sejak Desember 2019. “Pemberkasan telah selesai dan tersangka beserta barang buktinya akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar bisa diadili di pengadilan,” kata Gafur.
Sedangkan Yusri menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 264 265 terkait pemalsuan dokumen dan 242 soal keterangan palsu dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. ~Abus Tarbian