EksNews | Petugas Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan empat tersangka pengoplos minuman keras jenis Chivas Regal, Marteel dan beberapa merek lainnya. Dalam penangkapan ini petugas juga menyita barang bukti 97 miras oplosan siap edar dan 600 botol kosong berbagai jenis.
“Empat tersangka yang kami amankan adalah AR selaku penjual, HS alias PJ selaku pemodal, RA pencari botol dan bahan campuran dan S alias G yang bertugas meracik,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Bandata Soetta, Kamis, 30/1/20.
Yusri menjelaskan salah tersangka HS alias PJ merupakan pensiunan TNI, sementara tersangka S merupakan istri dari salah satu pelaku yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Jakarta Barat dalam kasus yang sama. “Jadi masih kami dalami apa kasus pemalsuan miras ini masih berhubungan dengan yang di Jakbar dan di Jakarta Utara,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bandara, Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan pengoplos minol (minuman berakohol) impor ini dari hasil tindakan preventif pada 19 Januari lalu terhadap para pekerja yang asik menikmati minol tersebut. “Setelah kami dapati dan kami sita. Kami curiga dengan minuman yang mereka konsumsi. Setelah kami periksa benar adanya kami menemukan minol impor yang mereka konsumsi palsu,” jelasnya.
Berdasarkan temuan itu Ia membentuk tim untuk mengungkap pelaku pemalsu minol impor tersebut. Dan dalam empat hari pihaknya berhasil menangkap empat pelaku secara terpisah. “Saat kami tangkap pelaku S seorang wanita tengah bersiap untuk meracik minol menggunakan alkohol 90 persen, minuman berkarbonasi dan minuman kesehatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun dan denda 5 miliar rupiah. ~Abus Tarbian