EksNews | Petugas Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua maling sepeda motor lintas daerah. Berangkat dari Sukabumi, Jawa Barat, namun aksinya di wilayah Tangerang, Banten.
“Kita berhasil mengamankan dua pelaku lintas daerah. Kenapa lintas daerah? Karena tersangka A dan E yang berperan sebagai ‘pemetik’ (pelaku) dan joki, dua-duanya dari Sukabumi, tapi daerah operasi di Tangerang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus didampingi Kasubdit 3 Resmob Komisaris Handik Zusen, di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Januari 2020.
Yusri mengatakan dua maling motor lintas daerah ini ditangkap pada 17 Januari 2020. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihak kepolisian pada 16 Januari.
Kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua itu terjadi di pekarangan sebuah rumah toko di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. “Laporan masuk pada 16 Januari 2020 dan langsung ditindaklanjuti. Pada 17 Januari 2020 kedua pelaku ditangkap,” ujarnya.
Yusri mengatakan kedua pelaku ini dibekuk di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Jejak keduanya berhasil dilacak berkat penyelidikan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif. Para pelaku ini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang disita adalah dua unit sepeda motor masing-masing Honda Beat dan Yamaha N-Max.
“Pelaku sudah berada dalam tahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersekutu dengan ancaman paling lama tujuh tahun,” tandasnya. ~Abus Tarbian.