JaBoDeTaBek

Heroin 1 Kg Disita dari Tempat Sampah, Bandarnya Tewas Lantaran Melawan

EksNews | Satu kilogram heroin diamankan petugas dari tempat sampah di dekat pemakaman Jeruk Purut, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sedangkan bandar pengedarnya, JAJ yang melawan petugas akhirnya tewas tertembak petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, jaringan JJA terungkap beraaal dari informasi mengenai peredaran narkoba di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. “Pada Rabu, 29 Januari, sekitar pukul 05.00 WIB petugas berasil menangkap tersangka D di kawasan Jalan Bangka, Mampang Prapatan, beserta barang bukti tujuh gram heroin,” kata Yusridi Mapolda Metro Jaya, Senin, 3/2/20.

Dari tersangka D, kata Yusri, diperoleh sumber narkobanya dari nama baru berinisial JAJ. Nah, JAJ lantas dihubungi dan dipancing untuk mengantar heroin lagi. Setelah ditunggu beberapa saat, sekitar pukul 17.30 WIB JAJ datang dan petugas langsung menangkapnya.

Dari tangan JAJ berhasil disita sebanyak delapan gram Heroin dan 35 gram lainnya yang disembunyikan di dalam jok motor. Petugas Unit 3 di bawah pimpinan Kompol Dicky F. Bachriel terus mengembangkan operasinya dan berhasil menangkap SW bersama temannya A di daerah Bintaro dengan barang bukti alat hisap dan shabu 1 gram.

Hasil interogerasi terhadap tersangka SW, JAJ adalah bosnya dan merupakan bandar besar narkoba. Dari info itu petugas mendalami kasus ini dan tersangka JAJ ternyata masih menyimpan heroin sebanyak 1 kg. Pada Kamis dini hari 30 Januari 2019 sekitar pukul 03.30 WIB pada saat dilakukan pengembangan di daerah pemakaman Jeruk Purut, untuk mengambil heroin 1 kg, tersangka JAJ yang borgolnya dilepas karena ingin buang air kecil tiba-tiba melakukan penyerangan dan mencoba merampas senjata petugas.

Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya team langsung membawa tersangka ke RS. Sukamto Polri untuk mendapatkan pertolongan, namun pada saat dalam perjalanan ke RS, tersangka JAJ meninggal dunia.

Sedangkan barang bukti heroin satu kg berhasil diamankan. Petugas menemukan barang bukti itu disembunyikan JAJ di tempat sampah.

Sementara tersangka lain dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.