JaBoDeTaBek

Polda Metro Bongkar Modus Paket Sabu 2 Kg dalam Mainan Anak dari Malaysia

EksNews | Bekerja sama dengan aparat Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta dan Bandung, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar upaya peredaran paket narkoba dari Malaysia. Ini adalah modus baru dan narkobanya dikemas dalam bola-bola mainan anak yang ternyata berisi cairan amphetamin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan, paket kemasan mainan anak-anak ini berupa bola-bola itu ternyata berisi gel, seperti sabun cair. “Setelah sampai di tempat penerima, cairan ini dapat berubah menjadi kristal sabu,” ungkap Yusri didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP R Bagoes Wibisono dan Kanit 2 SUbdit 2 Kompol Budi di Mapolda, Senin, 3/2/20.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP R Bagoes Wibisono mengungkapkan, petugas menyita lima mainan anak-anak berbentuk bola berisi cairan amphetamin. “Masing-masing bola-bola berisi sekitar 400 gram, sehingga totalnya mencapai hampir 2 kg,” ungkap Bagoes.

Bagoes mengungkapkan, ternyata pengiriman paket sabu ini berada di bawah kendali KA, narapidana narkoba yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. “Sedangkan E yang membantu menerima paket ini adalah residivis kasus narkoba juga dan baru keluar pada Januari 2020,” ujarnya.

E bersedia membantu KA menangani paket narkoba itu karena ada iming-iming. “Iming-imingnya berupa dana operasional sebesar Rp30 juta,” tandas Bagoes.

Yusri menjelaskan, awal terungkapnya modus dan jenis narkoba baru ini berawal informasi dari instansi Bea Cukai pada Rabu, 29 Januari 2020. Info itu menyebutkan ditemukan kiriman paket mencurigakan dengan tujuan daerah Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berasal darai Malaysia.

Informasi awal itu dtindaklanjuti dengan rapat koordinasi petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro dan Bea Cukai Jakarta Bandung untuk melaksanakan delivery control (pengendalian kiriman) selama empat hari, sesuai dengan jangka waktu pengiriman hingga ke tempat tujuan.

Di hari keempat itu, kata Yusri, petugas Ditresnarkoba mengamankan seorang berinisial D yang mengambil paket kiriman di Kantor Pos. Ternyata, ia adalah seorang pemilik kios yang tidak tahu-menahu isi paket itu. Namun, kios ini disewa oleh suami istri E dan I yang menjadi penerima sesungguhnya paket dari Malaysia itu.

Rupanya E adalah warga Jakarta yang berdomisili di Kemayoran dan siap mengambil paket kiriman dari Malaysia dengan menugasi tersangka lain berinisial R itu ke Cianjur. Petugas mengamankan R, E dan I di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.