EksNews | Team Garuda Sat Reskim Polresta Bandara Soetta meringkus sindikat pemalsu dokumen. Tiga tersangka warga Tangerang, kini meringkuk dalam tahanan dan terancam pidana penjara delapan tahun.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, sindikat atau komplotan pemalsu dokumen ini bekerja sama membuat, menawarkan, dan menjual-belikan dokumen palsu ini dengan memanfaatkan media sosial. Sedangkan beragam dokumen palsu yang ditawarkan mencakup antara lain ijazah, SIM, KTP, akta kelahiran, akte pernikahan, akte perceraian, malah nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun dokumen lainnya jika ada permintaan.
“Tersangka dengan inisial FRN berperan sebagai pelaku yang menawarkan dapat membuat dokumen. Kemudian AW yang membuat dokumen-dokumen tersebut asli tapi palsu,” kata Kapolresta Adi di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Selasa, 4/2/20. Lantas DS, sambungnya, berperan untuk menawarkan sekaligus juga memperjualbelikan dokumen negara yang asli tapi palsu tersebut melalui media sosial.
Kapolres menjelaskan, para tersangka mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan dokumen palsu itu dari Jakarta. “Dokumen palsu tersebut dicetak menggunakan printer dan bahan-bahannya dibeli di Jakarta. Para tersangka ini telah mencetak dokumen palsu atau beroperasi kurang lebih satu tahun,” ungkap Adi.
“Harganya bervariasi. Pengakuan tersangka, mereka menjual mulai dari harga Rp400 ribu hingga Rp3 jutaan,” tambahnya.
Dari sindikat tiga tersangka, Polresta Bandara Soetta mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa antaranya adalah laptop, printer, kertas PVC, KTP Palsu, SIM Palsu, NPWP Palsu, KK Palsu, Akta Cerai Palsu, Kertas Ivori.
Sementara menunggu persidangan di pengadilan, para tersangka diproses di Polresta Bandara Soetta dengan status tahanan. “Mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal 263 kemudian pasal 264 dan pasal 266 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun,” tandas Adi.
Selain ketiga pelaku pemalsuan dokumen, polisi juga telah menetapkan lima pengguna dokumen palsu sebagai tersangka. Sat Reskrim Polres Bandara Soetta masih mengembangkan kasus ini. ~Abus Tarbian